Ilustrasi.
SINJAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyisir pelaku usaha toko alat pertanian yang berlokasi di Pasar Sentral Sinjai guna memberikan informasi terkait dengan fasilitas pajak UMKM.
Kegiatan edukasi perpajakan pada 14 Juni 2023 itu dilakukan oleh tim penyuluh KP2KP Sinjai yang beranggotakan Hendri Wahyu dan Andi Fadly. Menurut Fadly, sektor pertanian dan perkebunan merupakan salah satu penggerak roda ekonomi di Kabupaten Sinjai.
"Untuk itu, kegiatan edukasi perpajakan kepada usahawan alat pertanian ini kami laksanakan untuk memantau dan memastikan kewajiban perpajakan para usahawan sudah terpenuhi," katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/6/2023).
Selama melaksanakan kegiatan edukasi tersebut, tim penyuluh pajak dari KP2KP Sinjai memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban pajak, tata cara penghitungan pajak, pembayaran pajak, serta pelaporan pajak.
“Kami juga mengedukasi wajib pajak mengenai pajak penghasilan (PPh) final yang harus dibayarkan apabila omzetnya melebihi Rp500 juta dalam satu tahun,” jelas Hendri.
Ketentuan mengenai omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM diatur dalam PP 55/2022. Dengan berlakunya PP 55/2022, PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi bagian peredaran bruto dari usaha (sampai dengan Rp500 juta) yang tidak dikenai pajak.
Sama seperti ketentuan dalam PP 23/2018, DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final wajib pajak UMKM dalam PP 55/2022 adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.
Dalam kesempatan yang sama, KP2KP juga mengenalkan layanan Whatsapp dan linktree KP2KP Sinjai untuk memudahkan wajib pajak mendapat layanan, konsultasi, dan edukasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
KP2KP juga berharap kunjungan secara langsung ke tempat usaha bisa meningkatkan kepatuhan para usahawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.