KP2KP BENTENG

Sisir Pedagang Pasar, Pegawai Pajak Cek SPT dan Pembayaran PPh Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Sisir Pedagang Pasar, Pegawai Pajak Cek SPT dan Pembayaran PPh Final

Pedagang menghias pohon pisang saat perayaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pasar Tradisional Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan pendataan wajib pajak yang berada di wilayah Pasar Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 22 September 2022.

Penyuluh pajak dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan pendataan wajib pajak menyasar pedagang atau usahawan di Pasar Bonea. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengecek kepemilikan NPWP dari tiap-tiap pedagang.

“Apabila ditemukan pedagang yang memiliki omzet tinggi dan memiliki kartu NPWP, tim KP2KP akan melakukan pengecekan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran PPh Final UMKM sebelum tahun 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kesempatan yang sama, tim penyuluh KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait dengan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

"Bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum wajib untuk melakukan pembayaran PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," jelas Irfan kepada salah satu pedagang.

Dari kegiatan tersebut, lanjut Irfan, KP2KP Benteng berharap otoritas dapat membuat basis data wajib pajak UMKM di kabupaten Kepulauan Selayar secara lebih luas. Dia juga berharap wajib pajak makin memahami kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diperhatikan, fasilitas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun hanya dapat dimanfaatkan oleh UMKM wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, termasuk perseroan perorangan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sebagai informasi, batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final 0,5% tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan