KP2KP BENTENG

Sisir Pedagang Pasar, Pegawai Pajak Cek SPT dan Pembayaran PPh Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Sisir Pedagang Pasar, Pegawai Pajak Cek SPT dan Pembayaran PPh Final

Pedagang menghias pohon pisang saat perayaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pasar Tradisional Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan pendataan wajib pajak yang berada di wilayah Pasar Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 22 September 2022.

Penyuluh pajak dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan pendataan wajib pajak menyasar pedagang atau usahawan di Pasar Bonea. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengecek kepemilikan NPWP dari tiap-tiap pedagang.

“Apabila ditemukan pedagang yang memiliki omzet tinggi dan memiliki kartu NPWP, tim KP2KP akan melakukan pengecekan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran PPh Final UMKM sebelum tahun 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam kesempatan yang sama, tim penyuluh KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait dengan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

"Bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum wajib untuk melakukan pembayaran PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," jelas Irfan kepada salah satu pedagang.

Dari kegiatan tersebut, lanjut Irfan, KP2KP Benteng berharap otoritas dapat membuat basis data wajib pajak UMKM di kabupaten Kepulauan Selayar secara lebih luas. Dia juga berharap wajib pajak makin memahami kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Untuk diperhatikan, fasilitas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun hanya dapat dimanfaatkan oleh UMKM wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, termasuk perseroan perorangan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sebagai informasi, batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final 0,5% tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China