KP2KP NANGA BULIK

Sisir Pasar Induk, Petugas Pajak Imbau Para Pedagang Emas Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 15:00 WIB
Sisir Pasar Induk, Petugas Pajak Imbau Para Pedagang Emas Daftar NPWP

Ilustrasi.

BULIK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melakukan penyisiran ke Pasar Induk Nanga Bulik pada 13 Oktober 2023 guna mengajak para pedagang, khususnya pedagang emas, untuk mendaftar NPWP.

KP2KP Nanga Bulik menyatakan tidak sedikit pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan emas perhiasan, yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, kantor pajak mengimbau para pedagang untuk segera mengajukan permohonan NPWP.

“Berdasarkan PMK 48/2023, wajib pajak perdagangan emas harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga otomatis wajib untuk mempunyai NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KP2KP menjelaskan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Tak hanya itu, pegawai pajak juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 yang mengatur tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Kantor pajak berharap kemudahan dan fasilitas perpajakan yang diberikan dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Sebagai informasi, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra