KP2KP NANGA BULIK

Sisir Pasar Induk, Petugas Pajak Imbau Para Pedagang Emas Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 15:00 WIB
Sisir Pasar Induk, Petugas Pajak Imbau Para Pedagang Emas Daftar NPWP

Ilustrasi.

BULIK, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik melakukan penyisiran ke Pasar Induk Nanga Bulik pada 13 Oktober 2023 guna mengajak para pedagang, khususnya pedagang emas, untuk mendaftar NPWP.

KP2KP Nanga Bulik menyatakan tidak sedikit pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan emas perhiasan, yang belum memiliki NPWP. Untuk itu, kantor pajak mengimbau para pedagang untuk segera mengajukan permohonan NPWP.

“Berdasarkan PMK 48/2023, wajib pajak perdagangan emas harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sehingga otomatis wajib untuk mempunyai NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

KP2KP menjelaskan pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Tak hanya itu, pegawai pajak juga memberikan edukasi mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 yang mengatur tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM.

Kantor pajak berharap kemudahan dan fasilitas perpajakan yang diberikan dapat memberikan dampak positif kepada wajib pajak UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Sebagai informasi, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ... tetap berlaku bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 48/2023.

Setelah menjadi PKP, pabrikan dan pedagang emas perhiasan berkewajiban memungut PPN atas emas perhiasan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta batu permata dan batuan yang sejenis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi