Ilustrasi.
NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang memiliki usaha pembenihan udang atau hatchery di sepanjang pesisir pantai di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan pada 14 Agustus 2024.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois mengatakan penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Selain mendata pengusaha, petugas pajak juga memberikan edukasi.
"Tujuan dari KPDL ini selain untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak, juga dimaksudkan untuk mengetahui potensi dan memperluas basis data wajib pajak di wilayah Kecamatan Rajabasa," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut, pegawai pajak juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Way Muli Timur Jarsiman Kimong.
Dalam pertemuan dengan petugas pajak, Jarsimon menjelaskan bahwa Desa Way Muli Timur telah meluncurkan kegiatan penebaran bibit udang vaname yang dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada 19 Juni 2024
Selain itu, dia juga menunjukkan delapan bio floks masing-masing berdiameter tiga meter yang digunakan sebagai tempat penebaran bibit udang vaname.
"Nanti, udang-udang tersebut akan dipanen dan dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai program ketahanan pangan desa," tuturnya.
Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.