KPP PRATAMA NATAR

Sisir Pantai, Pegawai Pajak Kumpulkan Data Pengusaha Benih Udang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 September 2024 | 17:00 WIB
Sisir Pantai, Pegawai Pajak Kumpulkan Data Pengusaha Benih Udang

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang memiliki usaha pembenihan udang atau hatchery di sepanjang pesisir pantai di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan pada 14 Agustus 2024.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Natar Muhammad Rois mengatakan penyisiran tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Selain mendata pengusaha, petugas pajak juga memberikan edukasi.

"Tujuan dari KPDL ini selain untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak, juga dimaksudkan untuk mengetahui potensi dan memperluas basis data wajib pajak di wilayah Kecamatan Rajabasa," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam kegiatan tersebut, pegawai pajak juga berkoordinasi dengan Kepala Desa Way Muli Timur Jarsiman Kimong.

Dalam pertemuan dengan petugas pajak, Jarsimon menjelaskan bahwa Desa Way Muli Timur telah meluncurkan kegiatan penebaran bibit udang vaname yang dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto pada 19 Juni 2024

Selain itu, dia juga menunjukkan delapan bio floks masing-masing berdiameter tiga meter yang digunakan sebagai tempat penebaran bibit udang vaname.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Nanti, udang-udang tersebut akan dipanen dan dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai program ketahanan pangan desa," tuturnya.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP