HASIL AUDIT BPKP

Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Mei 2021 | 07:01 WIB
Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 dengan sisa tunggakan Rp382 miliar. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 dengan sisa tunggakan sebesar Rp382 miliar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan total reviu tunggakan insentif Nakes tahun lalu mencapai Rp1,48 triliun.

Menurutnya, BPKP sudah merampungkan reviu terhadap 167.231 Nakes dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,09 triliun. "Sisanya sebanyak Rp382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Iwan menjelaskan alasan BPKP tidak bisa merampungkan seluruh reviu atas tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu karena kurangnya dokumen pendukung. Data tersebut belum dilengkapi oleh fasilitas kesehatan dan instansi yang mengusulkan permohonan insentif.

Dia menjabarkan hasil reviu terhadap 75,48% dari total tunggakan insentif dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, penyelesaian reviu sebesar Rp581 miliar bagi 98.333 Nakes dan tahap kedua sebesar Rp231 miliar yang menyasar 29.289 Nakes.

Selanjutnya pada tahap ketiga dilakukan pada Mei 2021 sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 Nakes. Tahap keempat masih dilakukan pada bulan yang sama dengan nilai tunggakan sebesar Rp103 miliar untuk 14.972 Nakes.

Baca Juga:
Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

Iwan menerangkan dokumen pendukung yang dibutuhkan BPKP dalam melakukan reviu tunggakan insentif disampaikan secara bertahap oleh Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes.

Karena itu, reviu dilakukan secara bertahap berdasarkan data pendukung yang dikirimkan BPPSDMK. "[Reviu tunggakan insentif Nakes] sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Itjen Kemenkes," terang Iwan.

Dia menambahkan penyelesaian tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu berpedoman pada PMK No.208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Beleid yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu mengatur mekanisme pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp2 miliar harus melalui proses verifikasi BPKP.

"Pengawasan terhadap pembayaran insentif Nakes pada 2021 maupun realisasi tahun 2020 akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu, baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:01 WIB KEUANGAN NEGARA

Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Selasa, 21 Juli 2020 | 10:19 WIB EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya