HASIL AUDIT BPKP

Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Mei 2021 | 07:01 WIB
Sisa Tunggakan Insentif Nakes Tahun Lalu Rp382 Miliar

Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 dengan sisa tunggakan Rp382 miliar. (ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan reviu terhadap pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) 2020 dengan sisa tunggakan sebesar Rp382 miliar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan total reviu tunggakan insentif Nakes tahun lalu mencapai Rp1,48 triliun.

Menurutnya, BPKP sudah merampungkan reviu terhadap 167.231 Nakes dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,09 triliun. "Sisanya sebanyak Rp382 miliar belum didukung dengan dokumen formal secara lengkap," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Iwan menjelaskan alasan BPKP tidak bisa merampungkan seluruh reviu atas tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu karena kurangnya dokumen pendukung. Data tersebut belum dilengkapi oleh fasilitas kesehatan dan instansi yang mengusulkan permohonan insentif.

Dia menjabarkan hasil reviu terhadap 75,48% dari total tunggakan insentif dilakukan melalui 4 tahap. Pertama, penyelesaian reviu sebesar Rp581 miliar bagi 98.333 Nakes dan tahap kedua sebesar Rp231 miliar yang menyasar 29.289 Nakes.

Selanjutnya pada tahap ketiga dilakukan pada Mei 2021 sebesar Rp180 miliar untuk 24.637 Nakes. Tahap keempat masih dilakukan pada bulan yang sama dengan nilai tunggakan sebesar Rp103 miliar untuk 14.972 Nakes.

Baca Juga:
Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

Iwan menerangkan dokumen pendukung yang dibutuhkan BPKP dalam melakukan reviu tunggakan insentif disampaikan secara bertahap oleh Badan Pemberdayaan dan Pengembangan SDM Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes.

Karena itu, reviu dilakukan secara bertahap berdasarkan data pendukung yang dikirimkan BPPSDMK. "[Reviu tunggakan insentif Nakes] sangat bergantung pada kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan oleh BPPSDMK dan dibantu verifikasinya oleh Itjen Kemenkes," terang Iwan.

Dia menambahkan penyelesaian tunggakan insentif Nakes pada tahun lalu berpedoman pada PMK No.208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Beleid yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu mengatur mekanisme pembayaran tunggakan dengan nilai di atas Rp2 miliar harus melalui proses verifikasi BPKP.

"Pengawasan terhadap pembayaran insentif Nakes pada 2021 maupun realisasi tahun 2020 akan tetap dilaksanakan melalui audit dengan tujuan tertentu, baik oleh BPKP maupun Itjen Kemenkes," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 Januari 2021 | 13:01 WIB KEUANGAN NEGARA

Fokus Cegah Kebocoran di BUMN, Begini Langkah BPKP

Selasa, 21 Juli 2020 | 10:19 WIB EFEK VIRUS CORONA

Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Diperpanjang Hingga Desember 2020

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?