KABUPATEN ACEH JAYA

Sisa Seminggu! Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada Sampai 30 Maret

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 16:45 WIB
Sisa Seminggu! Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada Sampai 30 Maret

Ilustrasi.

ACEH JAYA, DDTCNews - Polres Aceh Jaya, Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Maret 2022.

Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Arie Syahputra mengatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program pemutihan akan menguntungkan masyarakat karena tunggakan denda keterlambatan dibebaskan.

"Pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan pemutihan denda pajak serta bea balik nama, sementara untuk pajak pokoknya tetap," katanya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arie mengatakan masyarakat wajib mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik. Menurutnya, kepatuhan dalam berlalu lintas itu termasuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan benar.

Gubernur Nova Iriansyah telah mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Melalui insentif tersebut, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Arie memastikan petugas di kantor Samsat akan selalu siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia pun berharap program tersebut akan ramai diikuti masyarakat jelang periodenya berakhir pekan depan.

"Kami siap melayani masyarakat setiap saat untuk pengurusan surat menyurat administrasi dalam pengurusan pajak. Masyarakat dapat datang langsung di pelayanan Samsat," ujarnya, dilansir harianrakyataceh.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN