KABUPATEN ACEH JAYA

Sisa Seminggu! Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada Sampai 30 Maret

Dian Kurniati | Jumat, 25 Maret 2022 | 16:45 WIB
Sisa Seminggu! Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada Sampai 30 Maret

Ilustrasi.

ACEH JAYA, DDTCNews - Polres Aceh Jaya, Aceh mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Maret 2022.

Kasat Lantas Polres Aceh Jaya Arie Syahputra mengatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program pemutihan akan menguntungkan masyarakat karena tunggakan denda keterlambatan dibebaskan.

"Pemutihan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan pemutihan denda pajak serta bea balik nama, sementara untuk pajak pokoknya tetap," katanya, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Arie mengatakan masyarakat wajib mematuhi peraturan berlalu lintas yang baik. Menurutnya, kepatuhan dalam berlalu lintas itu termasuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan benar.

Gubernur Nova Iriansyah telah mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Melalui insentif tersebut, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Arie memastikan petugas di kantor Samsat akan selalu siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dia pun berharap program tersebut akan ramai diikuti masyarakat jelang periodenya berakhir pekan depan.

"Kami siap melayani masyarakat setiap saat untuk pengurusan surat menyurat administrasi dalam pengurusan pajak. Masyarakat dapat datang langsung di pelayanan Samsat," ujarnya, dilansir harianrakyataceh.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?