PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Sisa Seminggu, Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai 25 Oktober

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Sisa Seminggu, Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai 25 Oktober

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melalui akun media sosialnya mengumumkan program pemutihan hanya berlangsung pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. Akun tersebut kemudian mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak sebelum periodenya berakhir.

"Ayok sanak pahari, manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi masyarakat yang taat membayar pajak," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda.kalteng, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Nantinya, wajib pajak diharuskan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sejumlah akun media sosial kantor Samsat di Kalteng juga turut menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan. Misalnya Kantor Samsat Sampit, yang mengajak masyarakat segera mengurus semua tunggakan pajak kendaraan atau melakukan mutasi kendaraan agar menjadi berpelat KH.

"Pajak yang Anda bayarkan untuk pembangunan Kalteng," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah