PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Sisa Seminggu, Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai 25 Oktober

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Sisa Seminggu, Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Sampai 25 Oktober

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melalui akun media sosialnya mengumumkan program pemutihan hanya berlangsung pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. Akun tersebut kemudian mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak sebelum periodenya berakhir.

"Ayok sanak pahari, manfaatkan kesempatan ini untuk menjadi masyarakat yang taat membayar pajak," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda.kalteng, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Gubernur Sugianto Sabran telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng 18/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui beleid itu, gubernur memberikan insentif untuk semua jenis kendaraan.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100%, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50%, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100%, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat. Nantinya, wajib pajak diharuskan mengisi formulir dan membawa meterai Rp10.000.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sejumlah akun media sosial kantor Samsat di Kalteng juga turut menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan. Misalnya Kantor Samsat Sampit, yang mengajak masyarakat segera mengurus semua tunggakan pajak kendaraan atau melakukan mutasi kendaraan agar menjadi berpelat KH.

"Pajak yang Anda bayarkan untuk pembangunan Kalteng," bunyi pamflet yang diunggah akun @samsat_sampit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra