PROVINSI NTT

Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

Muhamad Wildan | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Sisa 3 Minggu Lagi! Tax Amnesty untuk PKB dan BBNKB di Provinsi Ini

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar tax amnesty pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Agustus 2022.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Alex Lumba mengatakan kebijakan ini akan membantu Pemprov NTT mencapai target pendapatan daerah yang senilai Rp1,9 triliun.

"Tahun 2021 dengan pola tax amnesty, total pendapatan Pemprov NTT mencapai Rp1,2 triliun. Sehingga tahun 2022 ini ditargetkan mencapai Rp1,9 triliun," ujar Alex, dikutip Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun saat ini total pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan oleh Pemprov NTT baru senilai Rp600 miliar.

Dengan demikian, Pemprov NTT hanya memiliki waktu 5 bulan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Guna mencapai target, Alex mengatakan PAD telah memberikan imbauan kepada seluruh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada seluruh kabupaten/kota di NTT untuk melakukan sosialisasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Khusus untuk PKB, BPAD NTT telah menyediakan aplikasi Sonto Sa untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi perpajakan secara online dan membayar pajak secara nontunai.

"Pembayar pajak tinggal foto bukti pajaknya dan kirim karena nanti dihitung petugas lalu diinformasikan lagi kepada pembayar pajak," ujar Alex seperti dilansir victorynews.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra