KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Kata BKF

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 09:00 WIB
Sinyal Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengisyaratkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak akan diberikan pada tahun ini.

Meski demikian, Febrio menyebut implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menjadi 'insentif' tersendiri bagi wajib pajak karena terdapat perubahan bracket PPh orang pribadi, dari yang sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Menurutnya, ketentuan dalam UU HPP tersebut bahkan lebih bersifat progresif karena mencakup lebih banyak wajib pajak dengan penghasilan kelas menengah ke bawah.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Sekarang justru wajib pajak orang pribadi menikmati insentif kenaikan batas bawah bracket dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Febrio mengatakan UU HPP resmi menambah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Febrio menjelaskan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi akan lebih dulu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak. Misalnya pada wajib pajak orang pribadi yang belum menikah, besaran PTKP-nya senilai Rp54 juta per tahun.

Dari nominal penghasilan kena pajak itulah, baru dapat dikalikan dengan tarif PPh orang pribadi yang sesuai dengan bracket. Menurut Febrio, ketentuan dalam UU HPP tersebut lebih menguntungkan ketimbang skema insentif PPh Pasal 21 DTP karena berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi dan bersifat permanen.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Ini malah lebih progresif dari PPh Pasal 21 DTP yang kami berikan secara temporer," ujarnya.

Sejak April 2020 hingga Desember 2021, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan yang bekerja di berbagai sektor usaha, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sepanjang 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra