LAYANAN KEPABEANAN

Sinyal HP Tak Muncul Meski IMEI Terkirim ke Database CEIR, Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 15:30 WIB
Sinyal HP Tak Muncul Meski IMEI Terkirim ke Database CEIR, Bagaimana?

JAKARTA, DDTCNews - Saat pendaftaran IMEI, data pelanggan yang diterima oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirim ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Artinya, jika status pendaftaran IMEI sudah sampai pada 'Data Imei Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka proses registrasi dari sisi kepabeanan sudah selesai. Semestinya, IMEI sudah bisa diaktivasi oleh pemilik gadget. Namun, bagaimana jika sinyal ponsel tetap tidak muncul?

"Silakan coba di-restart perangkat teleponnya. Namun, jika masih belum muncul sinyal kami sarankan untuk mengonfirmasi ke Kominfo," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian, jika restart sudah dijalankan tetapi handphone tetap tidak bisa menangkap jaringan seluler maka pemilik gadget disarankan mengonfirmasinya langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pemegang kebijakan registrasi IMEI.

Seorang netizen di Twitter mengaku jaringan seluler (sinyal) bisa diterima beberapa jam setelah melakukan restart pada ponselnya.

Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.

Sebagai informasi, registrasi IMEI pada kondisi normal membutuhkan butuh 2 hari kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja