LAYANAN KEPABEANAN

Sinyal HP Tak Muncul Meski IMEI Terkirim ke Database CEIR, Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 15:30 WIB
Sinyal HP Tak Muncul Meski IMEI Terkirim ke Database CEIR, Bagaimana?

JAKARTA, DDTCNews - Saat pendaftaran IMEI, data pelanggan yang diterima oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dikirim ke database Central Equipment Identity Register (CEIR) di bawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Artinya, jika status pendaftaran IMEI sudah sampai pada 'Data Imei Telah Berhasil Dikirim ke Database CEIR' maka proses registrasi dari sisi kepabeanan sudah selesai. Semestinya, IMEI sudah bisa diaktivasi oleh pemilik gadget. Namun, bagaimana jika sinyal ponsel tetap tidak muncul?

"Silakan coba di-restart perangkat teleponnya. Namun, jika masih belum muncul sinyal kami sarankan untuk mengonfirmasi ke Kominfo," cuit contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, jika restart sudah dijalankan tetapi handphone tetap tidak bisa menangkap jaringan seluler maka pemilik gadget disarankan mengonfirmasinya langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pemegang kebijakan registrasi IMEI.

Seorang netizen di Twitter mengaku jaringan seluler (sinyal) bisa diterima beberapa jam setelah melakukan restart pada ponselnya.

Pengelolaan CEIR dilakukan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kominfo untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler dalam menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.

Sebagai informasi, registrasi IMEI pada kondisi normal membutuhkan butuh 2 hari kerja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak