PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:47 WIB
Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar menandatangani kesepakatan bersama mengenai rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Isran mengatakan kerja sama tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB di Kaltim, baik yang tersimpan secara manual maupun melalui sistem elektronik atau aplikasi. Menurutnya, pencatatan data yang baik akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi pendapatan asli daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak dari PT Pertamina," katanya, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Isran telah menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Menurutnya, Bapenda akan memperoleh data penggunaan bahan bakar pada kendaraan bermotor secara lebih akurat dari Pertamina karena sebagai wajib pungut PBBKB.

Seperti provinsi lainnya, Pemprov Kaltim memungut PBBKB dengan tarif 5% atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, Freddy menyebut kerja sama iu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang koordinasi dalam pemungutan PBBKB. KPK meminta Pertamina melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan [Kaltim] menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul," ujarnya, dikutip nomorsatukaltim.com.

Freddy menilai kerja sama tersebut akan sangat menguntungkan bagi Pemprov Kaltim karena memperoleh data penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang lebih baik. Dia berharap kerja sama itu akan meningkatkan PAD Kaltim dari sektor PBBKB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN