PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Dian Kurniati | Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:47 WIB
Sinkronisasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pertamina Digandeng

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar menandatangani kesepakatan bersama mengenai rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Isran mengatakan kerja sama tersebut akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB di Kaltim, baik yang tersimpan secara manual maupun melalui sistem elektronik atau aplikasi. Menurutnya, pencatatan data yang baik akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi pendapatan asli daerah dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak dari PT Pertamina," katanya, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Isran telah menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk menjalankan kesepakatan tersebut. Menurutnya, Bapenda akan memperoleh data penggunaan bahan bakar pada kendaraan bermotor secara lebih akurat dari Pertamina karena sebagai wajib pungut PBBKB.

Seperti provinsi lainnya, Pemprov Kaltim memungut PBBKB dengan tarif 5% atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, Freddy menyebut kerja sama iu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang koordinasi dalam pemungutan PBBKB. KPK meminta Pertamina melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan [Kaltim] menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul," ujarnya, dikutip nomorsatukaltim.com.

Freddy menilai kerja sama tersebut akan sangat menguntungkan bagi Pemprov Kaltim karena memperoleh data penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang lebih baik. Dia berharap kerja sama itu akan meningkatkan PAD Kaltim dari sektor PBBKB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?