KOTA SINGKAWANG

Singkawang Naikkan NJOP PBB, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 15:45 WIB
Singkawang Naikkan NJOP PBB, Begini Detailnya

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memutuskan untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).

NJOP disesuaikan dengan melihat perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang, pengembangan kawasan pemukiman, serta perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar, dan hiburan di Kota Singkawang.

"Maka, sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP," ungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus disesuaikan setidaknya setiap 3 tahun.

Agar kenaikan NJOP tidak meningkatkan ketetapan PBB secara signifikan, Pemkot Singkawang menerapkan assessment ratio sesuai dengan UU HKPD. Lewat kebijakan ini, PBB dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP.

Adapun tarif PBB yang berlaku di Kota Singkawang adalah sebesar 0,1%. Khusus untuk lahan produksi pangan dan produksi ternak, tarif PBB ditetapkan hanya sebesar 0,05%.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

"Penyesuaian NJOP meningkatkan pendapatan di sektor PBB dan BPHTB, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini dapat membantu pemerintah kota untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," tulis Bapenda Kota Singkawang.

Kenaikan NJOP juga dianggap mampu mengendalikan spekulasi properti dan tanah. Harapannya, kenaikan NJOP bisa mengurangi praktik spekulasi yang bisa mendorong kenaikan harga properti secara tidak wajar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses