KOTA SINGKAWANG

Singkawang Naikkan NJOP PBB, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 September 2024 | 15:45 WIB
Singkawang Naikkan NJOP PBB, Begini Detailnya

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memutuskan untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB).

NJOP disesuaikan dengan melihat perkembangan pembangunan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang, pengembangan kawasan pemukiman, serta perkembangan fasilitas umum seperti sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pasar, dan hiburan di Kota Singkawang.

"Maka, sudah sangat pantas untuk dilakukan penyesuaian NJOP," ungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), NJOP harus disesuaikan setidaknya setiap 3 tahun.

Agar kenaikan NJOP tidak meningkatkan ketetapan PBB secara signifikan, Pemkot Singkawang menerapkan assessment ratio sesuai dengan UU HKPD. Lewat kebijakan ini, PBB dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOPTKP.

Adapun tarif PBB yang berlaku di Kota Singkawang adalah sebesar 0,1%. Khusus untuk lahan produksi pangan dan produksi ternak, tarif PBB ditetapkan hanya sebesar 0,05%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Penyesuaian NJOP meningkatkan pendapatan di sektor PBB dan BPHTB, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Hal ini dapat membantu pemerintah kota untuk meningkatkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," tulis Bapenda Kota Singkawang.

Kenaikan NJOP juga dianggap mampu mengendalikan spekulasi properti dan tanah. Harapannya, kenaikan NJOP bisa mengurangi praktik spekulasi yang bisa mendorong kenaikan harga properti secara tidak wajar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra