UJI MATERIIL

Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB
Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang atas pengujian materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam sidang, kuasa hukum bernama Syarif Anwar Said Al-Hamid mengatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Sebab, pemohon pernah ditetapkan tersangka hanya karena lalai dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Padahal seharusnya merujuk pada tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan, maka pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir yang bersifat ultimum remedium," katanya saat membacakan perbaikan permohonan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir setelah penjatuhan sanksi administrasi telah dilakukan terlebih dahulu terhadap wajib pajak.

Menurut pemohon, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 karena pasal dalam UU KUP tersebut tidak secara tegas mengatur tentangan pemidanaan.

Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP hanya menekankan pada unsur kesengajaan atas tidak disampaikannya SPT atau disampaikannya SPT yang isinya tidak benar. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut untuk membuktikan unsur kesengajaan tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sehingga jelas dan tidak terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Syarif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar'. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja