UJI MATERIIL

Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB
Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang atas pengujian materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam sidang, kuasa hukum bernama Syarif Anwar Said Al-Hamid mengatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Sebab, pemohon pernah ditetapkan tersangka hanya karena lalai dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Padahal seharusnya merujuk pada tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan, maka pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir yang bersifat ultimum remedium," katanya saat membacakan perbaikan permohonan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Pemidanaan seharusnya menjadi upaya terakhir setelah penjatuhan sanksi administrasi telah dilakukan terlebih dahulu terhadap wajib pajak.

Menurut pemohon, Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 karena pasal dalam UU KUP tersebut tidak secara tegas mengatur tentangan pemidanaan.

Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP hanya menekankan pada unsur kesengajaan atas tidak disampaikannya SPT atau disampaikannya SPT yang isinya tidak benar. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut untuk membuktikan unsur kesengajaan tersebut.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Sehingga jelas dan tidak terbantahkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP bertentangan dengan UUD 1945," ujar Syarif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 39 ayat (1) huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar'. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?