EDUKASI PAJAK

Singgung Soal Edukasi Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Lebih Membumi

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:15 WIB
Singgung Soal Edukasi Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Lebih Membumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan penjelasan terkait dengan pajak secara sederhana kepada masyarakat sehingga mudah dipahami.

Sri Mulyani mengatakan penjelasan yang diberikan otoritas pajak kepada masyarakat terkadang masih terlalu rumit dan susah dipahami. Dia juga berharap DJP tidak berasumsi bahwa masyarakat mudah tahu dan mudah paham mengenai pajak.

"Ini yang saya minta teman-teman pajak untuk dibumikan, disederhanakan, dan jangan berasumsi orang awam tahu dan mudah paham," katanya dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai contoh, Sri Mulyani menemukan masih terdapat wajib pajak yang belum mengetahui tentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, PTKP sesungguhnya adalah benefit yang melekat pada setiap wajib pajak.

"Kadang-kadang, teman-teman pajak itu menganggap 'kayak gitu aja gak ngerti'. Ya memang enggak ngerti, sehingga harus di-ngerti-kan," ujarnya.

Tak hanya mengenai istilah yang mendasar, DJP juga perlu memberikan pemahaman perihal aspek-aspek teknis dalam penghitungan pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kebingungan ketika berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi harus bekerja ekstra keras untuk menerjemahkan. Apalagi kalau masyarakat awam dikasih tahu soal pasal dalam undang-undang sudah mumet itu, enggak bunyi," tutur Sri Mulyani.

Menkeu berpandangan edukasi mengenai pajak memang harus dimunculkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami manfaat dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra