EDUKASI PAJAK

Singgung Soal Edukasi Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Lebih Membumi

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Maret 2022 | 14:15 WIB
Singgung Soal Edukasi Pajak, Sri Mulyani Minta DJP Lebih Membumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan penjelasan terkait dengan pajak secara sederhana kepada masyarakat sehingga mudah dipahami.

Sri Mulyani mengatakan penjelasan yang diberikan otoritas pajak kepada masyarakat terkadang masih terlalu rumit dan susah dipahami. Dia juga berharap DJP tidak berasumsi bahwa masyarakat mudah tahu dan mudah paham mengenai pajak.

"Ini yang saya minta teman-teman pajak untuk dibumikan, disederhanakan, dan jangan berasumsi orang awam tahu dan mudah paham," katanya dalam Talkshow Bincang Bijak Soal Pajak pada gelaran Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sebagai contoh, Sri Mulyani menemukan masih terdapat wajib pajak yang belum mengetahui tentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, PTKP sesungguhnya adalah benefit yang melekat pada setiap wajib pajak.

"Kadang-kadang, teman-teman pajak itu menganggap 'kayak gitu aja gak ngerti'. Ya memang enggak ngerti, sehingga harus di-ngerti-kan," ujarnya.

Tak hanya mengenai istilah yang mendasar, DJP juga perlu memberikan pemahaman perihal aspek-aspek teknis dalam penghitungan pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kebingungan ketika berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Jadi harus bekerja ekstra keras untuk menerjemahkan. Apalagi kalau masyarakat awam dikasih tahu soal pasal dalam undang-undang sudah mumet itu, enggak bunyi," tutur Sri Mulyani.

Menkeu berpandangan edukasi mengenai pajak memang harus dimunculkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masyarakat dapat benar-benar memahami manfaat dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP