JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai perlu meningkatkan kemandirian dan kapasitas fiskalnya. Sejumlah saran kebijakan diberikan oleh Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk menggenjot penerimaan negara.
Kepala Misi IMF untuk Indonesia Luis E. Breuer mengatakan pondasi penerimaan harus diperkuat dalam lima tahun ke depan. Penguatan pondasi ini bisa ditempuh dengan menambah sumber-sumber penerimaan baru.
“Indonesia disarankan untuk mengenakan pajak atas kendaraan bermotor dan bahan bakar berbasis minyak bumi, serta menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12%,” katanya saat merilis buku ‘Realizing Indonesia's Economic Potential’, Kamis (4/10/2018).
Selain itu, sambungnya, saran pilihan kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri. Upaya lain untuk memastikan kemandirian fiskal jangka panjang tetap dibutuhkan. Untuk jangka pendek, pemerintah bisa memulai dengan pengurangan subsidi energi secara bertahap.
Luis berujar kepatuhan wajib pajak juga harus ditingkatkan secara bertahap. Untuk itu, perlu ada implementasi program yang bersifat komprehensif. Apalagi, hingga saat ini, Indonesia menganut sistem pajak self assessmentdengan tax ratio yang masih jauh dari kata ideal.
Beberapa poin kebijakan yang memberi efek positif bagi kapasitas fiskal diharapkan mampu memperkuat daya tahan dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global.
Selain itu, pendalaman pasar keuangan domestik juga tidak luput dari perhatian. Apalagi, hingga saat ini, sebagian besar pembiayaan pemerintah masih berasal dari luar negeri. Struktur ini yang kemudian memberi tekanan saat terjadi pembalikan arus modal keluar seperti yang terjadi saat ini.
"Memperluas basis pasar keuangan domestik menjadi penting untuk dilakukan saat kondisi ketidakpastian pasar keuangan meningkat. Indonesia harus berhati-hati kerena porsi asing dalam pembiayaan masih besar,” tegasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.