SINGAPURA

Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:00 WIB
Singapura Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Mulai 2025

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Singapura bersiap mengadopsi pajak minimum global sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Negara tetangga tersebut juga akan menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan ketentuan dalam Pilar 2.

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan Singapura akan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 mulai 1 Januari 2025.

"Masih terdapat ketentuan-ketentuan Pilar 2 yang berada dalam proses diskusi pada level global. Pilar 2 akan diimplementasikan secara bertahap dan baru akan berdampak penuh pada 2025," ujar Wong, dikutip Kamis (23/2/2023).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Bila pembahasan pada level global kembali tertunda, Wong mengatakan pihaknya akan menyesuaikan rencana implementasi Pilar 2 sesuai dengan perkembangan tersebut.

"Terdapat beberapa parameter Pilar 2 yang sudah difinalisasi tahun ini. Namun, terdapat beberapa aspek dari Pilar 2 yang masih dibahas," ujar Wong.

Saat ini, tarif pajak yang berlaku di Singapura adalah sebesar 17%. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 17% akibat pemanfaatan insentif pajak.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Wong mengatakan Singapura akan mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan yang ada guna mempertahankan daya saing Singapura dalam menarik dan mempertahankan investasi. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan perusahaan dan akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bila terdapat perubahan kebijakan," ujar Wong seperti dilansir Tax Notes International.

Seperti diketahui, Pilar 2 adalah landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China