STHI JENTERA

Sinergi dengan STHI Jentera, DDTC Beri Mahasiswa Beasiswa Penuh

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:13 WIB
Sinergi dengan STHI Jentera, DDTC Beri Mahasiswa Beasiswa Penuh

Dari kiri: Founder DDTC Danny Septriadi, Edward Alberto Hetharia, dan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan STHI Jentera Aria Suyudi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersinergi dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, DDTC kembali memberikan beasiswa penuh kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan ilmu hukum.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan pemberian beasiswa pendidikan ini menjadi wujud nyata partisipasi DDTC untuk pengembangan pendidikan. Melalui beasiswa ini, ia berharap makin banyak lulusan perguruan tinggi yang dapat mewarnai sistem pajak di Indonesia.

"Bapak Darussalam dan saya sejak 2015 berkomitmen untuk ikut mengembangkan pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DDTC memberikan beasiswa penuh yang meliputi seluruh biaya kuliah selama 8 semester, mulai dari biaya masuk/pangkal, biaya semester, biaya SKS, hingga biaya hidup bagi mahasiswa yang berasal dari luar Jabodetabek.

Sudah ada 7 mahasiswa penerima beasiswa penuh serta 1 orang penerima beasiswa skripsi dari DDTC. Dari angka tersebut, 5 orang di antaranya telah lulus.

Pada tahun ini, DDTC dan STHI Jentera mereformulasi skema beasiswa yang diberikan selama ini menjadi Beasiswa Sinergi DDTC.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan STHI Jentera Aria Suyudi menuturkan konsep dasar pemberian beasiswa tersebut ialah membangun keunggulan khusus di sektor hukum pajak. Artinya, saat penerima beasiswa lulus diharapkan dapat turut mengembangkan hukum pajak di Indonesia.

Dia menjelaskan hukum pajak bukan hal populer di mata orang yang belajar hukum. Kebanyakan orang memandang pajak hanya bersinggungan dengan hitung-hitungan, padahal kenyataannya tidak sesempit itu.

Menurutnya, pajak pada praktiknya justru beririsan dengan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, pidana, perdata, administrasi negara, bahkan hingga hak asasi manusia.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dengan program ini, kami mencoba mencari bibit unggul pada masa datang yang mau berkomitmen untuk berkontribusi pada pengembangan hukum pajak," ujarnya.

Pendaftar Beasiswa Sinergi DDTC mencapai 30 orang, tetapi hanya 1 orang yang terpilih. Prosesnya pun terbilang panjang. Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar harus menjalani tes tertulis yang mencakup bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan tes logika.

Berdasarkan hasil tahapan administrasi dan tes tertulis, ada 5 pelamar yang menjalani tes wawancara. Danny Septriadi turut mewawancarai para pelamar sehingga terpilih Edward Alberto Hetharia sebagai penerima Beasiswa Sinergi DDTC.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kriteria utama penerima beasiswa ini adalah memiliki motivasi, komitmen, dan keberanian kuat, mengingat hukum pajak merupakan bidang yang spesifik dan tergolong sulit.

DDTC dan STHI Jentera juga ingin memastikan penerima beasiswa ini mampu menyelesaikan studi secara baik. Selain itu, penelitian untuk tugas akhir penerima beasiswa juga diarahkan untuk terkait dengan hukum pajak.

Lebih lanjut, penerima Beasiswa Sinergi DDTC juga berkesempatan untuk magang atau praktik kerja di DDTC dan mengakses DDTC Library sehingga makin familier dengan isu pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut Aria, DDTC sangat berkomitmen mendukung pendidikan di Indonesia, serta menjadi entitas yang sangat kuat dalam hal literasi pajak.

"Di masa mendatang, seiring dengan makin pentingnya pendapatan negara, isu hukum pajak juga akan sangat penting. Kita harus investasi dari sekarang," tuturnya.

Sementara itu, Edward Alberto Hetharia mengungkapkan kegembiraannya karena terpilih sebagai penerima Beasiswa Sinergi DDTC. Dia mengaku tertantang sekaligus bersemangat untuk belajar ilmu hukum pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Melalui beasiswa ini, ia berharap dapat belajar banyak terkait dengan hukum pajak sehingga mampu berkontribusi pada sistem pajak di Indonesia. Dengan ilmunya nanti, ia juga ingin mengedukasi masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Tentu saya sangat berterima kasih kepada DDTC karena sudah memberikan beasiswa dan kesempatan untuk belajar ilmu hukum pajak. Pasti tidak akan saya sia-siakan agar bisa berkontribusi pada sistem pajak di Indonesia," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja