STHI JENTERA

Sinergi dengan STHI Jentera, DDTC Beri Mahasiswa Beasiswa Penuh

Dian Kurniati | Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:13 WIB
Sinergi dengan STHI Jentera, DDTC Beri Mahasiswa Beasiswa Penuh

Dari kiri: Founder DDTC Danny Septriadi, Edward Alberto Hetharia, dan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan STHI Jentera Aria Suyudi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersinergi dengan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, DDTC kembali memberikan beasiswa penuh kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan ilmu hukum.

Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan pemberian beasiswa pendidikan ini menjadi wujud nyata partisipasi DDTC untuk pengembangan pendidikan. Melalui beasiswa ini, ia berharap makin banyak lulusan perguruan tinggi yang dapat mewarnai sistem pajak di Indonesia.

"Bapak Darussalam dan saya sejak 2015 berkomitmen untuk ikut mengembangkan pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DDTC memberikan beasiswa penuh yang meliputi seluruh biaya kuliah selama 8 semester, mulai dari biaya masuk/pangkal, biaya semester, biaya SKS, hingga biaya hidup bagi mahasiswa yang berasal dari luar Jabodetabek.

Sudah ada 7 mahasiswa penerima beasiswa penuh serta 1 orang penerima beasiswa skripsi dari DDTC. Dari angka tersebut, 5 orang di antaranya telah lulus.

Pada tahun ini, DDTC dan STHI Jentera mereformulasi skema beasiswa yang diberikan selama ini menjadi Beasiswa Sinergi DDTC.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan STHI Jentera Aria Suyudi menuturkan konsep dasar pemberian beasiswa tersebut ialah membangun keunggulan khusus di sektor hukum pajak. Artinya, saat penerima beasiswa lulus diharapkan dapat turut mengembangkan hukum pajak di Indonesia.

Dia menjelaskan hukum pajak bukan hal populer di mata orang yang belajar hukum. Kebanyakan orang memandang pajak hanya bersinggungan dengan hitung-hitungan, padahal kenyataannya tidak sesempit itu.

Menurutnya, pajak pada praktiknya justru beririsan dengan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, pidana, perdata, administrasi negara, bahkan hingga hak asasi manusia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dengan program ini, kami mencoba mencari bibit unggul pada masa datang yang mau berkomitmen untuk berkontribusi pada pengembangan hukum pajak," ujarnya.

Pendaftar Beasiswa Sinergi DDTC mencapai 30 orang, tetapi hanya 1 orang yang terpilih. Prosesnya pun terbilang panjang. Setelah lolos seleksi administrasi, pelamar harus menjalani tes tertulis yang mencakup bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan tes logika.

Berdasarkan hasil tahapan administrasi dan tes tertulis, ada 5 pelamar yang menjalani tes wawancara. Danny Septriadi turut mewawancarai para pelamar sehingga terpilih Edward Alberto Hetharia sebagai penerima Beasiswa Sinergi DDTC.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kriteria utama penerima beasiswa ini adalah memiliki motivasi, komitmen, dan keberanian kuat, mengingat hukum pajak merupakan bidang yang spesifik dan tergolong sulit.

DDTC dan STHI Jentera juga ingin memastikan penerima beasiswa ini mampu menyelesaikan studi secara baik. Selain itu, penelitian untuk tugas akhir penerima beasiswa juga diarahkan untuk terkait dengan hukum pajak.

Lebih lanjut, penerima Beasiswa Sinergi DDTC juga berkesempatan untuk magang atau praktik kerja di DDTC dan mengakses DDTC Library sehingga makin familier dengan isu pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Menurut Aria, DDTC sangat berkomitmen mendukung pendidikan di Indonesia, serta menjadi entitas yang sangat kuat dalam hal literasi pajak.

"Di masa mendatang, seiring dengan makin pentingnya pendapatan negara, isu hukum pajak juga akan sangat penting. Kita harus investasi dari sekarang," tuturnya.

Sementara itu, Edward Alberto Hetharia mengungkapkan kegembiraannya karena terpilih sebagai penerima Beasiswa Sinergi DDTC. Dia mengaku tertantang sekaligus bersemangat untuk belajar ilmu hukum pajak.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Melalui beasiswa ini, ia berharap dapat belajar banyak terkait dengan hukum pajak sehingga mampu berkontribusi pada sistem pajak di Indonesia. Dengan ilmunya nanti, ia juga ingin mengedukasi masyarakat agar patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Tentu saya sangat berterima kasih kepada DDTC karena sudah memberikan beasiswa dan kesempatan untuk belajar ilmu hukum pajak. Pasti tidak akan saya sia-siakan agar bisa berkontribusi pada sistem pajak di Indonesia," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra