KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melalukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 13 November 2023 guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima. Menurut Ambar, sinergi antara kedua instansi penting untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

"Kami percaya kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Negeri Tarakan akan memperkuat penegakan hukum perpajakan di wilayah ini," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima mengapresiasi kolaborasi antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Dia juga menekankan perlunya tindakan tegas dalam menangani kasus perpajakan.

"Kerja sama ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, tetapi juga menciptakan kepatuhan wajib pajak secara lebih baik demi kemajuan ekonomi daerah," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi sepakat untuk saling mendukung dalam penanganan kasus perpajakan yang kompleks dan memerlukan pendekatan lintas sektoral.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen untuk berbagi informasi dan data guna mempercepat proses penegakan hukum.

Kolaborasi antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan ini menjadi langkah untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?