KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melalukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 13 November 2023 guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima. Menurut Ambar, sinergi antara kedua instansi penting untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

"Kami percaya kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Negeri Tarakan akan memperkuat penegakan hukum perpajakan di wilayah ini," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima mengapresiasi kolaborasi antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Dia juga menekankan perlunya tindakan tegas dalam menangani kasus perpajakan.

"Kerja sama ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, tetapi juga menciptakan kepatuhan wajib pajak secara lebih baik demi kemajuan ekonomi daerah," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi sepakat untuk saling mendukung dalam penanganan kasus perpajakan yang kompleks dan memerlukan pendekatan lintas sektoral.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen untuk berbagi informasi dan data guna mempercepat proses penegakan hukum.

Kolaborasi antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan ini menjadi langkah untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi