KPPBC TARAKAN

Sindikat Narkotika Malaysia Dibekuk

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 17:58 WIB
Sindikat Narkotika Malaysia Dibekuk

TARAKAN, DDTCNews - Gabungan Ditjen Bea Cukai (DJBC) KPBBC Tarakan dan Kalbagtim serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membasmi upaya penyelundupan narkotika berjenis methapethamine atau yang sering disebut sabu. Penyelundupan sabu tersebut ditaksir mencapai senilai Rp4 miliar dengan berat 4 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol. Raja Haryono mengatakan sabu yang diselundupkan berasal dari Malaysia. Tim gabungan berhasil membekuk 3 orang tersangka berinisial AU, R, dan LM yang merupakan anggota sindikat pengedar narkotika jaringan perbatasan Malaysia - Indonesia.

"Sabu dibawa ke Indonesia dengan menggunakan speedboat melalui jalur Tawau menuju Sebatik hingga mencapai Tarakan," ungkapnya dalam siaran pers DJBC, Selasa (25/4).

Baca Juga:
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Pemberantasan upaya penyelundupan tersebut berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan analisis intelijen. Dalam hal ini Ditjen Bea Cukai melindungi masyarakat dari masuknya barang yang dibatasi dan dilarang peredarannya di Indonesia.

Haryono menegaskan narkotika yang berasal dari Malaysia dibawa oleh seseorang yang berinisial H. Selanjutnya, sabu itu diserahkan kepada tersangka LM di sebuah pasar yang berada di jalan Yos Sudarso.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tersangka LM diminta untuk mengambil sabu tersebut oleh sesorang berinisial PCL. Tak berhenti di situ, petugas gabungan melakukan pegembangan penyelidikan kasus tersebut dan akhirnya sabu akan diberikan kepada tersangka AU sebanyak 1 kg oleh tersangka R yang sebagai anak buah LM.

Baca Juga:
Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Adapun, sabu tersebut akan dibawa ke Samarinda dan sementara sisanya disembunyikan di sebuah gudang di daerah Sebengkok, Tarakan, milik tersangka LM.

Petugas menangkap tersangka R di sebuah hotel di daerah Diponegoro, Tarakan. Atas informasi yang diperoleh dari tersangka R, petugas kemudian menangkap tersangka AU di sebuah hotel di daerah Mulawarman, Tarakan. Sementara itu, tersangka LM berhasil dibekuk petugas di daerah Sebengkok, Tarakan.

"Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada BNN provinsi Kalimantan Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara terhadap tersangka H dan PCL masih dilakukan pengejaran oleh petugas hingga saat ini," ungkapnya. (Gfa/Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax