KERJA SAMA BEA CUKAI & BNN

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 10:17 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap Konferensi pers penangkapan sindikat narkoba jaringan malaysia. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia pada Kamis (02/02). Petugas menembak mati salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Dikutip dari laman DJBC, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas DJBC dan BNN berhasil mengamankan 13,56 kg methampetamine (sabu) yang terbagi menjadi 13 paket terpisah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh BNN pada Kamis (12/01) melalui Narcotics Supression Bureau (NSB) Thailand bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Indonesia yang dikendalikan oleh jaringan warga negara Malaysia berinisial CYH alias A,” uajrnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berdasarkan pengolahan data dan pengamatan intelijen, petugas mendapati bahwa narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan profilling dan memonitor pergerakan di lapangan.

Sebagai informasi, sepanjang 2014 hingga 2016 DJBC telah menindak 669 kasus narkotika dan psikotropika, sedangkan pada 2017 berhasil menindak 20 kasus narkotika.

“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” papar Heru.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, Heru Pambudi menyampaikan bahwa barang bukti, para tersangka dan saksi telah dibawa ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kapal nelayan yang mengangkut narkoba tersebut diamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Heru menyebut kasus ini telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?