KERJA SAMA BEA CUKAI & BNN

Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 10:17 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap Konferensi pers penangkapan sindikat narkoba jaringan malaysia. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia pada Kamis (02/02). Petugas menembak mati salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus.

Dikutip dari laman DJBC, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan petugas DJBC dan BNN berhasil mengamankan 13,56 kg methampetamine (sabu) yang terbagi menjadi 13 paket terpisah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh BNN pada Kamis (12/01) melalui Narcotics Supression Bureau (NSB) Thailand bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Indonesia yang dikendalikan oleh jaringan warga negara Malaysia berinisial CYH alias A,” uajrnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berdasarkan pengolahan data dan pengamatan intelijen, petugas mendapati bahwa narkoba tersebut dikirimkan melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Atas informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN bekerja sama untuk melakukan profilling dan memonitor pergerakan di lapangan.

Sebagai informasi, sepanjang 2014 hingga 2016 DJBC telah menindak 669 kasus narkotika dan psikotropika, sedangkan pada 2017 berhasil menindak 20 kasus narkotika.

“Penindakan yang berhasil dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai dan BNN ini tidak semata menyatakan keberhasilan petugas namun merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantasnya dan menindak tegas terhadap para pengedar,” papar Heru.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Selain itu, Heru Pambudi menyampaikan bahwa barang bukti, para tersangka dan saksi telah dibawa ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, kapal nelayan yang mengangkut narkoba tersebut diamankan oleh petugas Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Priok.

Heru menyebut kasus ini telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN