KOTA MALANG

Sindikat Makelar Pajak Reklame Mulai Tercium

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 09:04 WIB
Sindikat Makelar Pajak Reklame Mulai Tercium Beberapa WP yang menjadi korban penipuan makelar pajak dimintai keterangan dalam proses BAP, Kamis (6/4). (Foto: Malangmemo)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Malang saat ini tengah memeriksa beberapa kasus penipuan dan penggelapan uang atas pajak reklame yang mengarah pada praktik sindikat mafia pajak. Hal ini dilakukan menyusul munculnya korban baru dengan potensi kerugian senilai ratusan juta rupiah.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengatakan ada beberapa wajib pajak lain yang menjadi korban dalam praktik tersebut, sehingga beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Malang dan penyidik Reskrim Polres Malang Kota ikut dilibatkan dalam proses pemeriksaan itu.

“Nilainya tidak main-main, bahkan sangat fantastis karena jika ditotal hampir mencapai Rp1 miliar. Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur alias sindikat dalam kasus ini. Karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin pelakunya tidak hanya satu orang,” ujarnya di Malang Kota, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Indikasi penyelewengan uang pajak reklame ini terendus setelah petugas BPPD melakukan penelitian melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online yang membuktikan makelar pajak itu hanya membayarkan sebagian uang pajak yang diberikan oleh wajib pajak.

BPPD mengkonfirmasi penagihan kepada wajib pajak bersangkutan, dan ternyata dana pelunasan pajak reklame telah diselewengkan oleh makelar. Untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya, pelaku juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BPPD.

Dari temuan saat ini, korban pertama yaitu perusahaan lokal yang memasang reklame di 3 titik meliputi kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jl Tumenggung Suryo, dengan nilai tunggakannya mencapai Rp270,9 juta.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Korban berikutnya adalah sebuah perusahaan ternama yang memasang iklan di billboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jl Letjend S Parman, Jl Raya Langsep dan Jl Kawi ternyata menyisakan tunggakan hingga Rp135 juta. Parahnya, dari nilai tunggakan sebanyak itu, makelar malah menarget perusahaan tersebut senilai Rp151 juta.

Korban ketiga, sebuah perusahaan periklanan yang memiliki klien 2 hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada instansi bersangkutan, tapi sayangnya dana itu malah dikemplang oleh pelaku dengan nilainya mencapai Rp444 juta.

Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial ZK yang sebelumnya ditengarai sebagai makelar pajak, dimintai keterangan lebih lanjut. ZK malah mengaku juga menjadi korban dari seseorang berinisial EF, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut ZK, uang yang disetorkan oleh masing-masing perusahaan alias WP rekanannya itu dibawa kabur EF. Sempat hadir ketika dipanggil pada pemeriksaan 30 Maret 2017, nyatanya sosok EF sekarang tiba-tiba menghilang. EF sulit dihubungi karena nomor ponselnya mendadak tidak aktif. Begitu pula pada saat dicari ke tempat kerja dan rumah kontrakannya yang juga tidak ditemukan.

Karena itu, seperti dilansir Malangmemo, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk mengimbau para wajib pajak untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan, seperti melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung tanpa melalui perantara alias makelar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan