MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Malang saat ini tengah memeriksa beberapa kasus penipuan dan penggelapan uang atas pajak reklame yang mengarah pada praktik sindikat mafia pajak. Hal ini dilakukan menyusul munculnya korban baru dengan potensi kerugian senilai ratusan juta rupiah.
Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengatakan ada beberapa wajib pajak lain yang menjadi korban dalam praktik tersebut, sehingga beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Malang dan penyidik Reskrim Polres Malang Kota ikut dilibatkan dalam proses pemeriksaan itu.
“Nilainya tidak main-main, bahkan sangat fantastis karena jika ditotal hampir mencapai Rp1 miliar. Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur alias sindikat dalam kasus ini. Karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin pelakunya tidak hanya satu orang,” ujarnya di Malang Kota, Kamis (6/4).
Indikasi penyelewengan uang pajak reklame ini terendus setelah petugas BPPD melakukan penelitian melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online yang membuktikan makelar pajak itu hanya membayarkan sebagian uang pajak yang diberikan oleh wajib pajak.
BPPD mengkonfirmasi penagihan kepada wajib pajak bersangkutan, dan ternyata dana pelunasan pajak reklame telah diselewengkan oleh makelar. Untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya, pelaku juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BPPD.
Dari temuan saat ini, korban pertama yaitu perusahaan lokal yang memasang reklame di 3 titik meliputi kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jl Tumenggung Suryo, dengan nilai tunggakannya mencapai Rp270,9 juta.
Korban berikutnya adalah sebuah perusahaan ternama yang memasang iklan di billboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jl Letjend S Parman, Jl Raya Langsep dan Jl Kawi ternyata menyisakan tunggakan hingga Rp135 juta. Parahnya, dari nilai tunggakan sebanyak itu, makelar malah menarget perusahaan tersebut senilai Rp151 juta.
Korban ketiga, sebuah perusahaan periklanan yang memiliki klien 2 hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada instansi bersangkutan, tapi sayangnya dana itu malah dikemplang oleh pelaku dengan nilainya mencapai Rp444 juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial ZK yang sebelumnya ditengarai sebagai makelar pajak, dimintai keterangan lebih lanjut. ZK malah mengaku juga menjadi korban dari seseorang berinisial EF, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Menurut ZK, uang yang disetorkan oleh masing-masing perusahaan alias WP rekanannya itu dibawa kabur EF. Sempat hadir ketika dipanggil pada pemeriksaan 30 Maret 2017, nyatanya sosok EF sekarang tiba-tiba menghilang. EF sulit dihubungi karena nomor ponselnya mendadak tidak aktif. Begitu pula pada saat dicari ke tempat kerja dan rumah kontrakannya yang juga tidak ditemukan.
Karena itu, seperti dilansir Malangmemo, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk mengimbau para wajib pajak untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan, seperti melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung tanpa melalui perantara alias makelar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.