KOTA MALANG

Sindikat Makelar Pajak Reklame Mulai Tercium

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 09:04 WIB
Sindikat Makelar Pajak Reklame Mulai Tercium Beberapa WP yang menjadi korban penipuan makelar pajak dimintai keterangan dalam proses BAP, Kamis (6/4). (Foto: Malangmemo)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Malang saat ini tengah memeriksa beberapa kasus penipuan dan penggelapan uang atas pajak reklame yang mengarah pada praktik sindikat mafia pajak. Hal ini dilakukan menyusul munculnya korban baru dengan potensi kerugian senilai ratusan juta rupiah.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengatakan ada beberapa wajib pajak lain yang menjadi korban dalam praktik tersebut, sehingga beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Malang dan penyidik Reskrim Polres Malang Kota ikut dilibatkan dalam proses pemeriksaan itu.

“Nilainya tidak main-main, bahkan sangat fantastis karena jika ditotal hampir mencapai Rp1 miliar. Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur alias sindikat dalam kasus ini. Karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin pelakunya tidak hanya satu orang,” ujarnya di Malang Kota, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Indikasi penyelewengan uang pajak reklame ini terendus setelah petugas BPPD melakukan penelitian melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online yang membuktikan makelar pajak itu hanya membayarkan sebagian uang pajak yang diberikan oleh wajib pajak.

BPPD mengkonfirmasi penagihan kepada wajib pajak bersangkutan, dan ternyata dana pelunasan pajak reklame telah diselewengkan oleh makelar. Untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya, pelaku juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BPPD.

Dari temuan saat ini, korban pertama yaitu perusahaan lokal yang memasang reklame di 3 titik meliputi kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jl Tumenggung Suryo, dengan nilai tunggakannya mencapai Rp270,9 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Korban berikutnya adalah sebuah perusahaan ternama yang memasang iklan di billboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jl Letjend S Parman, Jl Raya Langsep dan Jl Kawi ternyata menyisakan tunggakan hingga Rp135 juta. Parahnya, dari nilai tunggakan sebanyak itu, makelar malah menarget perusahaan tersebut senilai Rp151 juta.

Korban ketiga, sebuah perusahaan periklanan yang memiliki klien 2 hotel berbintang di Kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada instansi bersangkutan, tapi sayangnya dana itu malah dikemplang oleh pelaku dengan nilainya mencapai Rp444 juta.

Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial ZK yang sebelumnya ditengarai sebagai makelar pajak, dimintai keterangan lebih lanjut. ZK malah mengaku juga menjadi korban dari seseorang berinisial EF, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Menurut ZK, uang yang disetorkan oleh masing-masing perusahaan alias WP rekanannya itu dibawa kabur EF. Sempat hadir ketika dipanggil pada pemeriksaan 30 Maret 2017, nyatanya sosok EF sekarang tiba-tiba menghilang. EF sulit dihubungi karena nomor ponselnya mendadak tidak aktif. Begitu pula pada saat dicari ke tempat kerja dan rumah kontrakannya yang juga tidak ditemukan.

Karena itu, seperti dilansir Malangmemo, Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk mengimbau para wajib pajak untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan, seperti melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung tanpa melalui perantara alias makelar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN