ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Dian Kurniati | Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB
Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator sebagai sarana edukasi coretax administration system kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan edukasi coretax menggunakan simulator dilaksanakan dengan berbasis internet. Cakupan wajib pajak yang bakal mendapatkan edukasi pun menjadi lebih luas ketimbang metode sebelumnya yang memakai intranet.

"Simulasi kami coba buka melalui internet dan media aplikasinya pun kami siapkan di DJP Online," katanya, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suryo menuturkan simulator coretax telah tersedia sejak 23 September 2024. Terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan dalam simulator tersebut antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger.

Untuk menggunakan simulator coretax tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Adapun pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan tautan, username, dan password simulator dalam maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses. Untuk diperhatikan, simulator coretax ini nantinya tidak hanya tersedia dalam bahasa Inggris, tetapi juga dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sejak 12 Agustus 2024, DJP telah melaksanakan edukasi dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih purwarupa. Kala itu, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

Suryo menjelaskan coretax bakal diimplementasikan pada akhir tahun ini. Sebelum terimplementasi, wajib pajak diharapkan sudah familier terhadap coretax system.

"Makanya untuk familierisasi kepada masyarakat wajib pajak, terus menerus kami melakukan [edukasi] supaya tidak ada gap pada waktu implementasi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja