ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Dian Kurniati | Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB
Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan simulator sebagai sarana edukasi coretax administration system kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan edukasi coretax menggunakan simulator dilaksanakan dengan berbasis internet. Cakupan wajib pajak yang bakal mendapatkan edukasi pun menjadi lebih luas ketimbang metode sebelumnya yang memakai intranet.

"Simulasi kami coba buka melalui internet dan media aplikasinya pun kami siapkan di DJP Online," katanya, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menuturkan simulator coretax telah tersedia sejak 23 September 2024. Terdapat berbagai fitur yang dapat digunakan dalam simulator tersebut antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger.

Untuk menggunakan simulator coretax tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Adapun pendaftaran diri dilaksanakan melalui akun DJP Online wajib pajak.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan tautan, username, dan password simulator dalam maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses. Untuk diperhatikan, simulator coretax ini nantinya tidak hanya tersedia dalam bahasa Inggris, tetapi juga dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sejak 12 Agustus 2024, DJP telah melaksanakan edukasi dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih purwarupa. Kala itu, edukasi coretax diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

Suryo menjelaskan coretax bakal diimplementasikan pada akhir tahun ini. Sebelum terimplementasi, wajib pajak diharapkan sudah familier terhadap coretax system.

"Makanya untuk familierisasi kepada masyarakat wajib pajak, terus menerus kami melakukan [edukasi] supaya tidak ada gap pada waktu implementasi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya