BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 09:06 WIB
Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 10 menu utama yang dapat diakses dalam aplikasi portal wajib pajak yang disediakan oleh coretax administration system. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/9/2024).

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, menu-menu tersebut antara lain My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.

"My Portal [adalah] menu yang berkaitan dengan profil wajib pajak serta perubahan data," tulis DJP dalam petunjuk di simulator coretax.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selanjutnya, menu e-Tax Invoice dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak PPN. Adapun menu eBUPOT disediakan untuk mendukung pembuatan bukti potong PPh.

Kemudian, menu Tax Return dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT, sedangkan menu Payment disediakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak.

Menu My General Ledger pada portal wajib pajak memuat rincian transaksi wajib pajak, sedangkan menu Taxpayer Services memuat beragam submenu mengenai pengajuan permohonan, permintaan informasi, serta permohonan terkait kegiatan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lalu, menu Access Management menyediakan informasi mengenai akses wajib pajak, utamanya pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Terakhir, menu FAQ memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering dikemukakan oleh wajib pajak, sedangkan External Applications berisi tautan-tautan menuju aplikasi perpajakan lainnya.

Selain layanan-layanan dalam portal wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2024. Ada juga topik mengenai tarif cukai rokok, penerapan subject to tax rule, hingga optimalisasi opsen pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Fitur Simulator Coretax Ditambah bertahap

DJP menyatakan akan melengkapi fitur-fitur yang tersedia dalam simulator coretax administration system (CTAS) secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fitur-fitur simulator coretax yang diprioritaskan oleh DJP adalah yang berkaitan dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta membayar dan melaporkan pajak.

"Kita selesaikan secara bertahap terutama yang berkaitan dengan wajib pajak dalam konteks layanan dan juga dalam pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari daftar, bayar, lapor, itu yang pertama kali kami siapkan fiturnya," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Target Penerimaan Pajak Baru Tercapai 60 Persen

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Capaian tersebut setara 60,16% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Secara neto, penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 4,02%. Menurut Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, penerimaan pajak ini tergolong positif sejalan dengan kontraksi yang mengecil.

"Dari sisi penerimaan pajak, terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama 2 bulan sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknis STTR

Penerapan subject to tax rule (STTR) tidak langsung diberlakukan atas transaksi intragrup meski Indonesia sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) terkait dengan perjanjian pajak multilateral tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peraturan presiden (perpres) diperlukan untuk meratifikasi MLI STTR. Aspek teknis mengenai penerapan STTR juga akan diatur lebih lanjut oleh DJP.

"Kami akan siapkan perpresnya. Peraturan teknis nanti di DJP dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Revisi Perpres untuk Optimalisasi Opsen Pajak

Pemerintah bersiap untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi perpres ini diperlukan untuk mendukung implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

"Koordinasi persiapan kebijakan [opsen] PKB ini sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kalau ini bisa didorong, tentu pendapatan akan makin meningkat," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan target penerimaan CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Namun, pemerintah akan tetap menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan.

"[Tarif CHT] tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Restitusi Pajak hingga Agustus 2024 Tumbuh 53 Persen

DJP mencatat nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 tumbuh 52,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total restitusi pajak pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun. Pada Januari hingga Agustus 2023, realisasi restitusi pajak hanya senilai Rp141,95 triliun.

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto [penerimaan pajak], jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," katanya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah