BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 09:06 WIB
Simulator Coretax Diperkenalkan, Ada 10 Fitur yang Bisa Diakses WP

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 10 menu utama yang dapat diakses dalam aplikasi portal wajib pajak yang disediakan oleh coretax administration system. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/9/2024).

Merujuk pada simulator coretax yang telah dirilis oleh DJP, menu-menu tersebut antara lain My Portal, e-Tax Invoice, eBUPOT, Tax Return, Payments, My General Ledger, Taxpayer Services, Access Management, FAQ, dan External Aplications.

"My Portal [adalah] menu yang berkaitan dengan profil wajib pajak serta perubahan data," tulis DJP dalam petunjuk di simulator coretax.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selanjutnya, menu e-Tax Invoice dapat digunakan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak PPN. Adapun menu eBUPOT disediakan untuk mendukung pembuatan bukti potong PPh.

Kemudian, menu Tax Return dapat digunakan oleh wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT, sedangkan menu Payment disediakan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak.

Menu My General Ledger pada portal wajib pajak memuat rincian transaksi wajib pajak, sedangkan menu Taxpayer Services memuat beragam submenu mengenai pengajuan permohonan, permintaan informasi, serta permohonan terkait kegiatan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Lalu, menu Access Management menyediakan informasi mengenai akses wajib pajak, utamanya pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Terakhir, menu FAQ memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering dikemukakan oleh wajib pajak, sedangkan External Applications berisi tautan-tautan menuju aplikasi perpajakan lainnya.

Selain layanan-layanan dalam portal wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2024. Ada juga topik mengenai tarif cukai rokok, penerapan subject to tax rule, hingga optimalisasi opsen pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Fitur Simulator Coretax Ditambah bertahap

DJP menyatakan akan melengkapi fitur-fitur yang tersedia dalam simulator coretax administration system (CTAS) secara bertahap.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan fitur-fitur simulator coretax yang diprioritaskan oleh DJP adalah yang berkaitan dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta membayar dan melaporkan pajak.

"Kita selesaikan secara bertahap terutama yang berkaitan dengan wajib pajak dalam konteks layanan dan juga dalam pemenuhan kewajiban pajak, mulai dari daftar, bayar, lapor, itu yang pertama kali kami siapkan fiturnya," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Target Penerimaan Pajak Baru Tercapai 60 Persen

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.196,54 triliun hingga Agustus 2024. Capaian tersebut setara 60,16% dari target senilai Rp1.989 triliun.

Secara neto, penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 4,02%. Menurut Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, penerimaan pajak ini tergolong positif sejalan dengan kontraksi yang mengecil.

"Dari sisi penerimaan pajak, terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama 2 bulan sebelumnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Kemenkeu Siapkan Perpres dan Aturan Teknis STTR

Penerapan subject to tax rule (STTR) tidak langsung diberlakukan atas transaksi intragrup meski Indonesia sudah menandatangani multilateral instrument (MLI) terkait dengan perjanjian pajak multilateral tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan peraturan presiden (perpres) diperlukan untuk meratifikasi MLI STTR. Aspek teknis mengenai penerapan STTR juga akan diatur lebih lanjut oleh DJP.

"Kami akan siapkan perpresnya. Peraturan teknis nanti di DJP dan kami akan laporkan ke OECD. Setelah itu, baru akan efektif," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Revisi Perpres untuk Optimalisasi Opsen Pajak

Pemerintah bersiap untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 5/2015 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi perpres ini diperlukan untuk mendukung implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

"Koordinasi persiapan kebijakan [opsen] PKB ini sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kalau ini bisa didorong, tentu pendapatan akan makin meningkat," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan target penerimaan CHT pada APBN 2025 juga telah mempertimbangkan tidak adanya kenaikan tarif. Namun, pemerintah akan tetap menyesuaikan harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau pada tahun depan.

"[Tarif CHT] tetap, tetapi mungkin kita ada menyesuaikan harga jual di industrinya," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Restitusi Pajak hingga Agustus 2024 Tumbuh 53 Persen

DJP mencatat nilai restitusi pajak periode Januari hingga Agustus 2024 tumbuh 52,8% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan total restitusi pajak pada Januari hingga Agustus 2024 sudah mencapai Rp216,85 triliun. Pada Januari hingga Agustus 2023, realisasi restitusi pajak hanya senilai Rp141,95 triliun.

"Restitusi ini akan mengurangi jumlah bruto [penerimaan pajak], jadi ketemu jumlah neto penerimaan pajaknya," katanya. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP