BERITA PAJAK HARI INI

Simulasi Perubahan Tarif PPh & PPN Mulai Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 08:20 WIB
Simulasi Perubahan Tarif PPh & PPN Mulai Dilakukan

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai membuat berbagai simulasi tarif yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah pemerintah tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (22/5/2019).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara tidak menampik kabar terkait simulasi penurunan tarif PPh badan yang akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN. Pemerintah, sambungnya, tengah fokus menampung berbagai masukan sehingga rumusan yang dihasilkan tepat.

“Kami masih mencari tahu arahnya ke mana. Oleh karena itu kami tengah melakukan estimasi-estimasi, termasuk modeling baik dari kami sendiri maupun tempat lain,” ujar Suahasil.

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Menurutnya, proses perumusan kebijakan memang membutuhkan berbagai kombinasi secara komprehensif untuk meminimalisasi dampak negatif. Seperti diketahui, penerimaan PPh badan masih menjadi tumpuan fiskal. Tahun lalu, porsi penerimaan PPh badan mencapai 37,1% dari total penerimaan PPh nonmigas. Penerimaan PPh nonmigas mencapai 52,2% dari total realisasi penerimaan pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Ditjen Pajak (DJP) yang mulai meningkatkan extra effort untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Apalagi, penerimaan pajak hingga akhir April 2019 juga menunjukkan adanya perlambatan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN
  • Pertimbangkan Tren Global

Dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, rata-rata tarif PPh korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Sementara itu, tarif PPN justru mengalami peningkatan. Mengutip Indonesia Taxation Quarterly Report Q1/2019, setidaknya 23 negara OECD pernah menaikkan tarif PPN-nya sekali dalam periode 2008—2018. Selain itu, rata-rata tarif PPN global 2019 tercatat sebesar 15,4%, lebih tinggi dari tarif yang berlaku di Indonesia yakni 10%.

“Kami pertimbangkan semuanya. Kami tidak ingin kebijakan diputuskan hanya satu sisi, sebab di Thailand efektifnya 7%,” ujar Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara.

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen
  • Persoalan Tidak Hanya Tarif

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan memang saat ini ada beberapa tren yang menyangkut PPN. Kenaikan tarif standar hanya salah satu yang menjadi isu di global saat ini. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan rata-rata global, PPN yang berlaku di Indonesia masih lebih rendah.

Lebih lanjut dia menjelaskan persoalan PPN tidak hanya masalah tarif. Ada beberapa isu lain yang cukup penting, seperti perluasan basis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, hingga masalah transaksi perdagangan internasional.

“Ada juga soal kewajiban pengusaha kena pajak dalam value chain tertentu misalnya di online marketplace, di Indonesia malah dicabut,” tuturnya.

Baca Juga:
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi
  • Ini Extra Effort yang Dijalankan DJP

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan extra effort dilakukan melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Extra effort yang dimaksud adalah implementasi compliance risk management, pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan, hingga joint program DJP, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran.

Effort kita sama. Kualitasnya yang terus kami improve,” katanya.

  • Pemerintah Janji Kendalikan Defisit Anggaran dan Rasio Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan fiskal yang ditempuh pemerintah tahun depan akan difokuskan untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif. Postur APBN disetel dengan defisit yang terukur dengan terus menjaga keseimbangan baik dari aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Defisit anggaran dipatok sebesar 1,75%-1,52% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

“Defisit dan rasio utang akan tetap dikendalikan dalam batas aman sekaligus mendorong keseimbangan primer yang positif,” katanya.

Selain defisit, strategi utama pemerintah untuk menjamin anggaran tetap kredibel di antaranya tax ratio yang dipatok 11,8%-12,4%, keseimbangan primer dipatok surplus 0,0%-0,23%% dari PDB, dan rasio utang yang berada pada kisaran 29,4%-30,1% dari PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi