KOTA TANGERANG SELATAN

SIMPPLE Dirilis, Kini SPPT PBB Bisa Dicetak Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 10:35 WIB
SIMPPLE Dirilis, Kini SPPT PBB Bisa Dicetak Sendiri

CIPUTAT, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini Pemerintah Kota Tangsel meluncurkan produk SIMPPEL atau Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik yang dapat memudahkan masyarakat dalam mencetak sendiri SPPT PBB-nya.

Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang cukup besar kontribusinya terhadap pendapatan daerah Kota Tangsel. Oleh karena itu, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan PBB.

“Masyarakat yang kesulitan memperoleh SPPT PBB untuk membayar Pajak dapat mencetak sendiri dengan melakukan registrasi pada e-sppt.tangerangselatankota.go.id. Dengan demikian setiap tahunnya akan mendapatkan e-SPPT PBB dengan cepat, mudah dan bebas biaya secara otomatis melalui e-mail,” ungkapnya, Jumat (25/8).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Saat ini, lanjutnya, masyarakat Tangsel terus dimudahkan dalam hal membayar PBB, bahkan masyarakat dapat membayar PBB hanya dengan menggunakan handphone melalu SMS Banking Mandiri, melalui e-Banking Mandiri, Internet Banking BJB dan klik BCA.

“Dan sebagai alternatif tempat pembayaran, tersedia loket pembayaran PBB setiap hari Sabtu Minggu dan melalui Loket Keliling Pembayaran PBB,” ujar Indri.

Adapun untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan informasi tagihan dan histori pembayaran PBB, masyarakat dapat mengakses melalui SMS Gateway PBB dengan cara ketik NOP Nomor NOP yang tertera pada SPPT PBB kemudian kirim ke 0812-1010-1070 atau dengan mengunduh aplikasi i-PBB Tangsel untuk handphone berbasis Android.

Indri, dilansir dalam tangerangnews.com, berharap dengan diberikan berbagai macam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB meningkat dan memberi dampak positif terhadap peningkatan penerimaan PBB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini