KOTA TANGERANG SELATAN

SIMPPLE Dirilis, Kini SPPT PBB Bisa Dicetak Sendiri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 10:35 WIB
SIMPPLE Dirilis, Kini SPPT PBB Bisa Dicetak Sendiri

CIPUTAT, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kini Pemerintah Kota Tangsel meluncurkan produk SIMPPEL atau Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik yang dapat memudahkan masyarakat dalam mencetak sendiri SPPT PBB-nya.

Kepala Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang cukup besar kontribusinya terhadap pendapatan daerah Kota Tangsel. Oleh karena itu, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan PBB.

“Masyarakat yang kesulitan memperoleh SPPT PBB untuk membayar Pajak dapat mencetak sendiri dengan melakukan registrasi pada e-sppt.tangerangselatankota.go.id. Dengan demikian setiap tahunnya akan mendapatkan e-SPPT PBB dengan cepat, mudah dan bebas biaya secara otomatis melalui e-mail,” ungkapnya, Jumat (25/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saat ini, lanjutnya, masyarakat Tangsel terus dimudahkan dalam hal membayar PBB, bahkan masyarakat dapat membayar PBB hanya dengan menggunakan handphone melalu SMS Banking Mandiri, melalui e-Banking Mandiri, Internet Banking BJB dan klik BCA.

“Dan sebagai alternatif tempat pembayaran, tersedia loket pembayaran PBB setiap hari Sabtu Minggu dan melalui Loket Keliling Pembayaran PBB,” ujar Indri.

Adapun untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan informasi tagihan dan histori pembayaran PBB, masyarakat dapat mengakses melalui SMS Gateway PBB dengan cara ketik NOP Nomor NOP yang tertera pada SPPT PBB kemudian kirim ke 0812-1010-1070 atau dengan mengunduh aplikasi i-PBB Tangsel untuk handphone berbasis Android.

Indri, dilansir dalam tangerangnews.com, berharap dengan diberikan berbagai macam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB meningkat dan memberi dampak positif terhadap peningkatan penerimaan PBB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN