Tutorial penggunaan Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID mengunggah satu buah video tutorial cara penggunaan platform melalui akun resminya di Youtube beberapa waktu lalu. Video berdurasi singkat disajikan dengan narasi yang mudah dimengerti.
Perpajakan ID adalah laman database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya. Hingga 11 Agustus 2022, tersedia lebih dari 13.000 dokumen dan panduan perpajakan yang tersedia di Perpajakan ID. Lantas, apa saja isi dari video tutorial tersebut?
Pada bagian pertama, terdapat penjelasan kanal-kanal di Perpajakan ID, mulai dari Sumber Hukum, Panduan Pajak, Publikasi, hingga Data & Informasi. Masing-masing kanal memiliki kanal turunan seperti berikut.
Pada bagian kedua, dijelaskan tentang cara membuat akun Perpajakan ID, lengkap beserta langkah-langkah dan cara masuk apabila sudah memiliki akun pada platform tersebut.
Kemudian, pada bagian ketiga dan keempat, diuraikan mengenai fitur-fitur Perpajakan ID sehingga pengguna dapat memanfaatkan platform secara maksimal. Mulai dari fitur Quick Guide, Search Box, Highlight, Status Peraturan, Lampiran, Peraturan Terkait, Share, Add to My Favorites, hingga fitur Download PDF.
Pada bagian terakhir video, terdapat tutorial bagi pengguna yang ingin menggunakan berbagai fitur dan kanal Perpajakan ID tanpa batasan, yaitu dengan berlangganan Perpajakan ID Premium.
“Jika kamu adalah mahasiswa atau pelajar, kamu bisa mendapatkan diskon khusus…Jika kamu adalah pekerja atau profesional pajak maka kamu bisa klik paket profesional…Jika perusahaan kamu membutuhkan akun tertentu…klik langganan sekarang pada paket enterprise,” demikian keterangan mengenai Perpajakan ID Premium pada video tutorial tersebut.
Anda ingin menonton video tutorial cara menggunakan platform Perpajakan ID? Silakan mengunjungi laman Youtube resmi Perpajakan ID atau klik di sini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.