PMK 77/2020

Simak, Tiga Omnibus Law ini Masuk Renstra Kemenkeu 2020-2024

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juli 2020 | 12:22 WIB
Simak, Tiga Omnibus Law ini Masuk Renstra Kemenkeu 2020-2024

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana merampungkan tiga rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sampai dengan 2024 sebagai salah satu rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024.

Tiga omnibus law tersebut antara lain RUU Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan; RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan RUU Omnibus Law tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Rencana merampungkan tiga omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Adapun, omnibus law perpajakan ditargetkan rampung tahun ini.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Omnibus law perpajakan ini mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” sebut PMK tersebut, Jumat (3/7/2020).

Untuk Omnibus Law Sektor Keuangan dan Omnibus Law Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menargetkan kedua omnibus law tersebut rampung selambat-lambatnya pada 2024 mendatang.

Dalam renstra, Omnibus Law Kekayaan Negara mengatur hal-hal yang berkaitan antara lain penerimaan negara berupa pajak, pokok lelang, pengamanan pajak, dan mengurangi potential lost atau kerugian negara.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Omnibus Law Kekayaan Negara juga bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang tertunggak debitur dalam waktu singkat secara efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Sementara itu, Kemenkeu menjelaskan Omnibus Law Sektor Keuangan bakal merevisi undang-undang sektor keuangan yang bersifat sektoral dan kelembagaan dalam waktu yang bersamaan.

Omnibus law itu diusulkan untuk menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan dengan perkembangan global dan domestik, mulai dari hal teknologi, inovasi bisnis hingga struktur konglomerasi yang memerlukan penguatan pengawasan secara terintegrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses