PMK 77/2020

Simak, Tiga Omnibus Law ini Masuk Renstra Kemenkeu 2020-2024

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juli 2020 | 12:22 WIB
Simak, Tiga Omnibus Law ini Masuk Renstra Kemenkeu 2020-2024

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan berencana merampungkan tiga rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sampai dengan 2024 sebagai salah satu rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024.

Tiga omnibus law tersebut antara lain RUU Omnibus Law tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan; RUU Omnibus Law tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; dan RUU Omnibus Law tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

Rencana merampungkan tiga omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Adapun, omnibus law perpajakan ditargetkan rampung tahun ini.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Omnibus law perpajakan ini mengatur tentang PPh, PPN, pajak dan retribusi daerah, serta ketentuan umum perpajakan, perbaikan peringkat kemudahan berusaha, dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” sebut PMK tersebut, Jumat (3/7/2020).

Untuk Omnibus Law Sektor Keuangan dan Omnibus Law Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan menargetkan kedua omnibus law tersebut rampung selambat-lambatnya pada 2024 mendatang.

Dalam renstra, Omnibus Law Kekayaan Negara mengatur hal-hal yang berkaitan antara lain penerimaan negara berupa pajak, pokok lelang, pengamanan pajak, dan mengurangi potential lost atau kerugian negara.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Omnibus Law Kekayaan Negara juga bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara yang tertunggak debitur dalam waktu singkat secara efektif dan efisien sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.

Sementara itu, Kemenkeu menjelaskan Omnibus Law Sektor Keuangan bakal merevisi undang-undang sektor keuangan yang bersifat sektoral dan kelembagaan dalam waktu yang bersamaan.

Omnibus law itu diusulkan untuk menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan dengan perkembangan global dan domestik, mulai dari hal teknologi, inovasi bisnis hingga struktur konglomerasi yang memerlukan penguatan pengawasan secara terintegrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?