Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan 3/2023.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” bunyi pertimbangan perda itu, dikutip pada Selasa (16/4/2024).
Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemprov. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) secara umum ditetapkan sebesar 1%.
Namun, tarif PKB 0,5% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemda.
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 10%. Ketiga, tarif pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat atau pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.
Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan 7,5%. Namun, kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum iaah 3,75%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.