KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Syarat Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Hingga 50 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:15 WIB
Simak! Syarat Mendapatkan Diskon Pajak Rumah Hingga 50 Persen

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Desa Cadek, Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah sampai dengan September 2022. Insentif yang diberikan berupa diskon PPN hingga 50%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan insentif tersebut diberikan selama 9 bulan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun.

“Insentif sektor perumahan dilanjutkan, tetapi besarnya dikurangi secara terukur (tapering). Oleh sebab itu, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50%,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pemerintah juga mengatur persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

Penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Proses tersebut dilakukan di hadapan notaris sekaligus penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni.

“Dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022,” ujar Febrio.

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Adapun besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Febrio juga mengingatkan PKP untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BPTPR) paling lambat 31 Maret 2022.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa