KEBIJAKAN FISKAL

Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 14:03 WIB
Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan arah kebijakan fiskal 2022 dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan pada tahun depan. Selain itu, ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"[Kami] menggali dan meningkatkan basis pajak kita, memperkuat sistem perpajakan dengan membangun core tax, dan juga terus melakukan sinergi antara pendapatan pajak dan bukan pajak," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara sehat, adil, dan kompetitif. Misalnya, melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Di samping itu, dia akan terus mendorong sinergi antarunit di Kemenkeu untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara, baik pada pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Mengenai perluasan basis perpajakan, Sri Mulyani berencana mengoptimalkan penerimaan dari sektor e-commerce, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dia kemudian menegaskan penggalian potensi penerimaan pajak akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Pemberian insentif fiskal juga tetap akan dilakukan secara terukur.

Pada 2022, pemerintah merancang target penerimaan perpajakan sekitar Rp1499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 15:16 WIB

Kejar target pajak dari Transfer Pricing yg banyak dimanfaatkan oleh perusahaan asing. Siapkan petugas pajak yg qualified, jgn kalah melulu di pengadilan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN