Ilustrasi meterai elektronik
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya perbedaan cara pembubuhan antara meterai tempel dan meterai elektronik.
Akun Twitter Kring Pajak memberikan penjelasan atas pertanyaan terkait dengan tata cara pembubuhan dokumen dengan meterai elektronik. @kring_pajak menyampaikan salah satu perbedaan antara kedua meterai tersebut adalah saat penandatangan dokumen di atas meterai.
Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.
"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis keterangan @kring_pajak pada Selasa (7/12/2021).
Akun layanan elektronik DJP melalui media sosial itu menambahkan beberapa aspek baru yang perlu diperhatikan dalam menggunakan meterai elektronik. Hal tersebut adalah urutan tanda tangan dan pembubuhan meterai.
Pada saluran konvensional, meterai tempel terlebih dahulu dibubuhkan dalam dokumen dan kemudian ditandatangani. Pada meterai elektronik, pengguna sudah menandatangi dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.
"Perlu diperhatikan dokumen yang di-upload untuk dibubuhi meterai elektronik adalah dokumen yang sudah bertanda tangan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik menggunakan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.