METERAI ELEKTRONIK

Simak Perbedaan Cara Pembubuhan Meterai Tempel dan Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:30 WIB
Simak Perbedaan Cara Pembubuhan Meterai Tempel dan Elektronik

Ilustrasi meterai elektronik

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya perbedaan cara pembubuhan antara meterai tempel dan meterai elektronik.

Akun Twitter Kring Pajak memberikan penjelasan atas pertanyaan terkait dengan tata cara pembubuhan dokumen dengan meterai elektronik. @kring_pajak menyampaikan salah satu perbedaan antara kedua meterai tersebut adalah saat penandatangan dokumen di atas meterai.

Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis keterangan @kring_pajak pada Selasa (7/12/2021).

Akun layanan elektronik DJP melalui media sosial itu menambahkan beberapa aspek baru yang perlu diperhatikan dalam menggunakan meterai elektronik. Hal tersebut adalah urutan tanda tangan dan pembubuhan meterai.

Pada saluran konvensional, meterai tempel terlebih dahulu dibubuhkan dalam dokumen dan kemudian ditandatangani. Pada meterai elektronik, pengguna sudah menandatangi dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

"Perlu diperhatikan dokumen yang di-upload untuk dibubuhi meterai elektronik adalah dokumen yang sudah bertanda tangan," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik menggunakan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra