MODUS PENIPUAN

Simak, Pengumuman dari DJP Soal Pemberitahuan Phising M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2024 | 08:38 WIB
Simak, Pengumuman dari DJP Soal Pemberitahuan Phising M-Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai adanya percobaan phising aplikasi M-Pajak.

Sesuai dengan PENG-22/PJ.09/2024 yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada 14 Juli 2024, adanya percobaan phising tersebut ditemukan berdasarkan operasi siber.

“Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada 6 poin yang disampaikan DJP melalui pengumuman tersebut. Pertama, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan DJP pada aplikasi M-Pajak dengan alamat domain dor-go.cc.

Kedua, phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi, seperti DJP.

Ketiga, phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data peribadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, DJP mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online), termasuk dalam melakukan aktifitas keuangan dan perpajakan.

“Hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas,” imbuh DJP.

Kelima, domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Keenam, apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak pada 1500200. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak