Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Lewat PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur ketentuan batas waktu pengunggahan dan persetujuan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur).
Terkait dengan ketentuan tersebut, otoritas juga memberi contoh implementasinya dalam Lampiran huruf A angka 3. Adapun e-faktur wajib diunggah (di-upload) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.
“[Pengunggahan dan persetujuan] paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Simak ‘Ingat, Upload Faktur Pajak Tetap Paling Lambat Tanggal 15’.
Contoh 1. PT H yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP pada 11 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada tanggal 14 Mei 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, e-faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP. Hal ini dikarenakan e-faktur diunggah ke DJP dalam jangka waktu paling lambat 15 Mei 2022.
Contoh 2. PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 April 2022. PT H membuat e-faktur pada 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 18 April 2022. Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada 16 Mei 2022.
Berdasarkan pada ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah (di-upload). Hal ini dikarenakan e-faktur tersebut diunggah setelah 15 Mei 2022.
“E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP (reject) tersebut bukan merupakan faktur pajak,” bunyi penggalan kalimat dalam Lampiran huruf A angka 3 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Seperti diketahui, persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.