ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi Cara Gabung NPWP Suami-Istri, Siapkan Dokumen Pendukungnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:30 WIB
Simak Lagi Cara Gabung NPWP Suami-Istri, Siapkan Dokumen Pendukungnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tata cara penggabungan hak dan kewajiban perpajakan antara suami dan istri. Istri bisa mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kemudian digabungkan ke NPWP suami.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian, UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juga menegaskan bahwa sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

"Jika Kakak menghendaki hak dan kewajiban perpajakan gabung dengan suami, silakan ajukan penghapusan NPWP istri. Formulir penghapusan NPWP bisa diunduh di laman resmi DJP," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, perlu dilampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

"Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," imbuh DJP.

Sebagai informasi, istri bisa tetap memegang NPWP, yakni NPWP suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan tentunya NPWP suami.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Dengan menggabungkan NPWP dengan suami, seorang istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Suamilah yang wajib mengisi dan melaporkan SPT. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi adalah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Juli 2022 | 05:22 WIB

Salah satu kelebihan status perpajakan KK (kepala keluarga) adalah efisiensi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan kewajiban perpajakan istri digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami, dimana dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, istri menggunakan NPWP suami dan tidak perlu melaporkan SPT yang terpisah dari suami.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax