ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi Cara Gabung NPWP Suami-Istri, Siapkan Dokumen Pendukungnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:30 WIB
Simak Lagi Cara Gabung NPWP Suami-Istri, Siapkan Dokumen Pendukungnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tata cara penggabungan hak dan kewajiban perpajakan antara suami dan istri. Istri bisa mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kemudian digabungkan ke NPWP suami.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian, UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juga menegaskan bahwa sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

"Jika Kakak menghendaki hak dan kewajiban perpajakan gabung dengan suami, silakan ajukan penghapusan NPWP istri. Formulir penghapusan NPWP bisa diunduh di laman resmi DJP," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, perlu dilampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

"Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," imbuh DJP.

Sebagai informasi, istri bisa tetap memegang NPWP, yakni NPWP suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan tentunya NPWP suami.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan menggabungkan NPWP dengan suami, seorang istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Suamilah yang wajib mengisi dan melaporkan SPT. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi adalah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Juli 2022 | 05:22 WIB

Salah satu kelebihan status perpajakan KK (kepala keluarga) adalah efisiensi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan kewajiban perpajakan istri digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami, dimana dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, istri menggunakan NPWP suami dan tidak perlu melaporkan SPT yang terpisah dari suami.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi