ADMINISTRASI PAJAK

Simak Lagi Cara Gabung NPWP Suami-Istri, Siapkan Dokumen Pendukungnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:30 WIB
Simak Lagi Cara Gabung NPWP Suami-Istri, Siapkan Dokumen Pendukungnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas tata cara penggabungan hak dan kewajiban perpajakan antara suami dan istri. Istri bisa mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kemudian digabungkan ke NPWP suami.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Kemudian, UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juga menegaskan bahwa sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

"Jika Kakak menghendaki hak dan kewajiban perpajakan gabung dengan suami, silakan ajukan penghapusan NPWP istri. Formulir penghapusan NPWP bisa diunduh di laman resmi DJP," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Dalam mengajukan penghapusan NPWP istri, perlu dilampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

"Permohonan dapat diajukan secara langsung atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar," imbuh DJP.

Sebagai informasi, istri bisa tetap memegang NPWP, yakni NPWP suami. Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan tentunya NPWP suami.

Baca Juga:
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Dengan menggabungkan NPWP dengan suami, seorang istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Suamilah yang wajib mengisi dan melaporkan SPT. Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami-istri tadi adalah terhindar dari pajak penghasilan (PPh) terutang. Sebab jika tidak digabung, hasil perhitungan penghasilan suami dan istri dihitung terpisah, baru kemudian digabungkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 06 Juli 2022 | 05:22 WIB

Salah satu kelebihan status perpajakan KK (kepala keluarga) adalah efisiensi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan kewajiban perpajakan istri digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami, dimana dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, istri menggunakan NPWP suami dan tidak perlu melaporkan SPT yang terpisah dari suami.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax