PMK 175/2021

Simak Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk Reimpor Lewat Barang Kiriman

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Desember 2021 | 13:07 WIB
Simak Ketentuan Baru Pembebasan Bea Masuk Reimpor Lewat Barang Kiriman

Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan mengenai barang ekspor yang diimpor kembali melalui barang kiriman.

Pada Pasal 12 ayat (1) PMK 175/2021, barang yang direimpor melalui barang kiriman dapat dibebaskan dari pengenaan bea masuk.

"Barang kiriman yang dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 175/2021, dikutip Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Pada Pasal 7, ditegaskan pembebasan bea masuk bisa diperoleh bila importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean tempat pemasukan barang. Permohonan haru disampaikan dengan dilengkapi dokumen pendukung.

Permohonan harus memuat data tentang identitas importir, perincian barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan ekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor serta tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain pemberitahuan pabean ekspor, dokumen tentang perkiraan nilai barang dan spesifikasinya, tujuan pengiriman barang ekspor, serta surat pernyataan dari importir yang menunjukkan barang yang direimpor merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kemudian, dibutuhkan juga dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor berupa bill of landing dan sejenisnya, hingga keterangan dari pihak di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan reimpor.

"Pembebasan bea masuk ... diberikan berdasarkan permohonan dari penerima barang atau penyelenggara pos atas permintaan penerima barang," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 175/2021.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan impor barang kiriman adalah impor yang dilakukan melalui penyelenggara pos. Ketentuan umum tentang impor barang kiriman diperinci pada PMK 199/2019.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Bea masuk atas impor barang kiriman dikenakan bila barang kiriman memiliki nilai pabean lebih dari FOB (freight on board) US$3 per penerima barang per kiriman.

Atas barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari FOB US$3 hingga FOB US$1.500, dikenakan bea masuk sebesar 7,5% beserta PPN dan PPnBM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data