BERITA PAJAK HARI INI

Simak, Ini Sejumlah Agenda yang Menanti Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2019 | 08:08 WIB
Simak, Ini Sejumlah Agenda yang Menanti Dirjen Pajak Baru

Pelantikan Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Terpilihnya Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/11/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Suryo bisa meneruskan seluruh reformasi fundamental yang ada di tubuh Ditjen Pajak (DJP). Selama ini, reformasi sudah dimulai di masa kepemimpinan Robert Pakpahan. Tugas orang nomor satu di DJP, sambungnya, tidak mudah.

“Saya memilih kata sangat berat karena seluruh aktivitas negara ini adalah berasal dari pajak,” katanya.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Managing Partner DDTC Darussalam menilai tantangan terbesar Dirjen Pajak yang baru tidak dapat dilepaskan dari isi pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan di MPR pada Oktober lalu. Secara tersirat, wajah fiskal Indonesia dalam 5 tahun mendatang akan memuat dua elemen utama.

Pertama, peningkatan daya saing untuk menarik investasi dan menyediakan lapangan kerja. Kedua, upaya memobilisasi penerimaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Dalam hal ini, Suryo harus bisa berperan aktif untuk menyeimbangkan keduanya. Kehati-hatian dalam meracik kebijakan serta memimpin korps DJP dalam menjamin tidak melencengnya penerapan di lapangan sangat dibutuhkan,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya pengamanan target penerimaan pajak 2019. Pasalnya, pemerintah akan mengandalkan penerimaan pajak dari bendahara pemerintah pusat dan daerah untuk mempersempit celah shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Agenda yang Menanti Suryo

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada sejumlah agenda yang menanti Suryo Utomo. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak.

Baca Juga:
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

“Penting untuk digarisbawahi bahwa keberhasilan reformasi pajak terletak pada faktor kepemimpinan dan politik,” katanya.

Kedua, pengamanan target penerimaan untuk meningkatkan tax ratio. Dalam jangka pendek (sisa tahun ini), DJP bisa memanfaatkan data dan informasi yang telah diperoleh. Selain itu, Suryo bisa fokus pada omnibus law dan revisi undang-undang pajak.

Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan. Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak. Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan.

Baca Juga:
Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen
  • Penerimaan Pajak dari Belanja Pemerintah

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak hingga Oktober itu sudah lewat Rp1.000 triliun. Menurutnya, terdapat beberapa sumber penerimaan yang bisa dioptimalkan hingga tutup tahun fiskal 2019.

Potensi lonjakan penerimaan tersebut berasal dari kegiatan belanja pemerintah pusat dan daerah yang biasanya meningkat jelang tutup tahun. Yon melanjutkan setoran pajak dari bendahara pemerintah pusat dan daerah cukup signifikan karena menyumbang sekitar 8% penerimaan pajak.

“Pada akhir tahun yang pasti banyak [lonjakan penerimaan]. Satu dari bendahara negara, pencairan bendahara pemerintah baik dari APBN maupun APBD. Proyek itu biasanya pencairannya signifikan pada November dan Desember. Kemudian, PPN yang rutin untuk transaksi normal,” paparnya.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)
  • Efek Forestalling

Efek forestalling dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan menjadi salah satu aspek yang diandalkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengamankan penerimaan di sisa tahun ini. Titik puncak pembayaran forestalling terjadi pada November 2019.

Namun, efek forestalling masih akan tergantung pada empat aspek, yaitu keterbatasan likuiditas perusahaan rokok, kapasitas produksi rokok, ketentuan batas lekat cukai, serta data empiris perusahaan sebelumnya dalam pembelian pita cukai.

  • Pusat Logistik Berikat

DJBC akan mempercepat pembahasan perubahan Perdirjen Bea dan Cukai No. 2 dan No. 3/2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Revisi beleid ini dilakukan sebagai upaya untuk pembenahan administrasi di PLB. Pasalnya, otoritas masih meneukan ketidakpatuhan atau pelanggaran importasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi