RAPBN 2021

Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) 2021 beserta nota keuangan kepada DPR RI.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mematok pendapatan negara senilai Rp1.776,4 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.747,5 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran pada tahun depan sebesar 5,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp971,2 triliun.

Pada sisi penerimaan negara, target setoran perpajakan dalam RUU APBN 2021 senilai Rp1.481,9 triliun. Jumlah tersebut naik 5,5% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang ditetapkan senilai Rp1.404,5 triliun. Namun, turun 20,6% dibandingkan target dalam APBN 2019 induk.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp293,5 dan penerimaan hibah sebesar Rp900 miliar," tulis keterangan pemerintah dalam nota keuangan dan RAPBN 2021, dikutip pada Jumat (14/8/2020).

Pemerintah mematok penerimaan pajak dalam RAPBN 2021 senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp1.198,8 triliun.

Perkiraan setoran pajak pada tahun depan tersebut terdiri atas PPh migas senilai Rp41,2 triliun atau tumbuh 29% dari target tahun ini senilai Rp31,9 triliun. Kemudian, target PPh nonmigas dalam RUU APBN 2021 senilai Rp658,7 triliun atau naik 3,1% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang dipatok senilai Rp638,5 triliun.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selanjutnya, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU APBN 2021 diperkirakan senilai Rp546,1 triliun. Jumlah target tersebut tumbuh 7,6% dari patokan target PPN dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp507,5 triliun.

Target penerimaan PBB dalam RUU APBN 2021 dipasang pada angka Rp14,8 triliun atau naik 10% dari target tahun ini dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp13,4 triliun. Selanjutnya, target penerimaan pajak lainnya pada tahun depan sebesar Rp7,7 triliun atau naik 2,8% dari target tahun ini yang sebesar Rp7,5 triliun.

Adapun target penerimaan yang dikelola oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp213,4 triliun. Angka tersebut naik 3,7% dari target tahun ini dalam Perpres No.72/2020 yang sebesar Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

"Setoran cukai pada tahun depan diperkirakan akan mencapai Rp178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6% dari target tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun," jelas pemerintah.

Selanjutnya, target bea masuk dalam RUU APBN 2021 dipatok senilai Rp33,2 triliun atau naik 4,2% dari target tahun ini sebesar Rp31,8 triliun. Penerimaan bea keluar pada tahun depan ditargetkan senilai Rp1,8 triliun atau naik 8,8% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp1,7 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP