RAPBN 2021

Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Simak, Ini Perincian Target Penerimaan Perpajakan RAPBN 2021

Presiden Joko Widodo (kiri) menyerahkan RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) 2021 beserta nota keuangan kepada DPR RI.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mematok pendapatan negara senilai Rp1.776,4 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.747,5 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran pada tahun depan sebesar 5,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp971,2 triliun.

Pada sisi penerimaan negara, target setoran perpajakan dalam RUU APBN 2021 senilai Rp1.481,9 triliun. Jumlah tersebut naik 5,5% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang ditetapkan senilai Rp1.404,5 triliun. Namun, turun 20,6% dibandingkan target dalam APBN 2019 induk.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp293,5 dan penerimaan hibah sebesar Rp900 miliar," tulis keterangan pemerintah dalam nota keuangan dan RAPBN 2021, dikutip pada Jumat (14/8/2020).

Pemerintah mematok penerimaan pajak dalam RAPBN 2021 senilai Rp1.268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp1.198,8 triliun.

Perkiraan setoran pajak pada tahun depan tersebut terdiri atas PPh migas senilai Rp41,2 triliun atau tumbuh 29% dari target tahun ini senilai Rp31,9 triliun. Kemudian, target PPh nonmigas dalam RUU APBN 2021 senilai Rp658,7 triliun atau naik 3,1% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang dipatok senilai Rp638,5 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam RUU APBN 2021 diperkirakan senilai Rp546,1 triliun. Jumlah target tersebut tumbuh 7,6% dari patokan target PPN dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp507,5 triliun.

Target penerimaan PBB dalam RUU APBN 2021 dipasang pada angka Rp14,8 triliun atau naik 10% dari target tahun ini dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp13,4 triliun. Selanjutnya, target penerimaan pajak lainnya pada tahun depan sebesar Rp7,7 triliun atau naik 2,8% dari target tahun ini yang sebesar Rp7,5 triliun.

Adapun target penerimaan yang dikelola oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp213,4 triliun. Angka tersebut naik 3,7% dari target tahun ini dalam Perpres No.72/2020 yang sebesar Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Setoran cukai pada tahun depan diperkirakan akan mencapai Rp178,5 triliun. Jumlah tersebut naik 3,6% dari target tahun ini yang mencapai Rp172,2 triliun," jelas pemerintah.

Selanjutnya, target bea masuk dalam RUU APBN 2021 dipatok senilai Rp33,2 triliun atau naik 4,2% dari target tahun ini sebesar Rp31,8 triliun. Penerimaan bea keluar pada tahun depan ditargetkan senilai Rp1,8 triliun atau naik 8,8% dari target dalam Perpres No.72/2020 yang senilai Rp1,7 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?