PERPAJAKAN INDONESIA

Simak, Ini Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:09 WIB
Simak, Ini Perincian Reformasi Perpajakan 2021-2024

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan reformasi perpajakan pada 2021-2024.

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021 disebutkan reformasi perpajakan pada periode tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Pasalnya, di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 pada 2020, dukungan terhadap dunia usaha mutlak diperlukan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

“Di sisi lain, pencapaian prioritas pembangunan memerlukan pendanaan yang memadai guna mencapai Visi Indonesia 2045,” demikian tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (18/8/2020).

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, relaksasi perpajakan. Aspek ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha.

Relaksasi juga untuk membantu meningkatkan cash flow perusahaan, khususnya selama dan pascapandemi Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input dan penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal.

Baca Juga:
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya, perekonomian nasional berpotensi meningkat, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi.

Kedua, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut untuk meningkatkan daya saing nasional guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diharapkan mampu menjadi sumber penting penerimaan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Pemerintah mengatakan selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti kantong belanja plastik.

Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah penerimaan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

Kedua, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, lanjut pemerintah, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimulai.

Baca Juga:
Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu membawa perubahan terhadap penerimaan perpajakan Indonesia ke arah yang lebih baik,” imbuh pemerintah. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2020 | 00:53 WIB

Semangaat.. kita pasti bisa bangkit lagi jika mau bekerjasama !

18 Agustus 2020 | 21:44 WIB

Reformasi perpajakan dalam rangka pemulihan perekonomian negara segera dibutuhkan bagi Indonesia, mengingat kondisi perekonomian yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:00 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Alamat Pengusaha Saniter

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP