PMK 239/2020

Simak, Ini Perincian Insentif PPN yang Berlaku Hingga Desember 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:01 WIB
Simak, Ini Perincian Insentif PPN yang Berlaku Hingga Desember 2021

Ilustrasi. Petugas medis memperlihatkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac sebelum proses penyuntikan menyuntikan ke tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Selain memperpanjang masa pemberlakuan 4 insentif pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Fasilitas pajak yang diatur dalam PMK 239/2020 ini berlaku hingga masa pajak Desember 2021. Salah satu pertimbangan pemberian fasilitas pajak ini adalah untuk mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Memperhatikan penetapan Covid-19 sebagai bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 … , dan belum adanya penetapan berakhirnya status keadaan darurat,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 239/2020.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Insentif yang diberikan mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh. Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu (badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain) atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pihak lain adalah pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Insentif PPN juga diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19. Insentif PPN juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Adapun BKP yang dimaksud mencakup obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/ atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi covid-19.

Adapun peralatan pendukung vaksinasi meliputi paling sedikit syring; kapas alkohol; alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah); cold chain; cadangan sumber daya listrik (genset); tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box); dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Kemudian, JKP yang dimaksud mencakup jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya. Adapun jasa pendukung lainnya merupakan jasa yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Bentuk insentifnya antara lain, pertama, PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu. Jika pihak tertentu melakukan impor BKP yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, impor tersebut tidak dikenai PPN sepanjang pihak tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu. Penyerahan BKP dan JKP termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. Ketiga, PPN DTP atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu.

Insentif PPN DTP poin kedua dan ketiga bagi pihak lain diberikan jika perolehan BKP, perolehan JKP, dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada badan/instansi pemerintah dan/atau rumah sakit untuk keperluan penanganan pandemi covid-19. Penyerahan tanpa mendapat imbalan atau kompensasi.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Insentif PPN DTP poin kedua dan ketiga bagi pihak lain juga diberikan jika perolehan BKP, perolehan JKP, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri.

Keempat, PPN DTP atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penganganan Covid-19 oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. Kelima, PPN DTP atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Insentif PPN DTP poin keempat diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Surat rekomendasi itu yang paling sedikit memuat 4 keterangan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Keempatnya adalah identitas industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat; identitas PKP yang menyerahkan; nama dan jumlah barang; dan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 239/2020, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPN DTP dilakukan sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.

“Pemberian insentif PPN … berlaku sejak masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6