EFEK VIRUS CORONA

Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 09:10 WIB
Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menindaklanjuti Surat Edaran Menkeu terkait panduan tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona di Kemenkeu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran serupa untuk pengaturan di tingkat DJP.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 disebutkan masa pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) ditetapkan mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Selama masa tersebut, ada penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, serta layanan.

“Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien,” demikian bunyi salah satu maksud dan tujuan SE tersebut.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Adapun perincian pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona antara lain, pertama, unit vertikal di lingkungan DJP tetap beroperasi tapi aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak ditiadakan sementara.

Beberapa tempat tersebut adalah Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu pintu seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), dan tempat lainnya.

Kedua, peniadaan sementara tidak berlaku untuk pelayanan langsung pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Layanan yang akrab disebut VAT Refund ini tetap dibuka. Simak artikel ‘DJP Tutup Sementara Pelayanan Langsung, Lapor SPT Tahunan Online Saja’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, KPP dan KP2KP diminta memasang pengumuman peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung (tatap muka) dengan mencantumkan media komunikasi yang dapat dihubungi seperti nomor telepon, whatsapp, alamat email, dan saluran online lainnya.

Keempat, daftar media komunikasi tersebut dikirimkan kepada Direktorat P2Humas melalui alamat email: [email protected] untuk dipublikasikan pada laman resmi DJP pajak.go.id.

Kelima, layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia. Apabila sarana elektronik tersebut belum tersedia, wajib pajak dapat menggunakan instrumen pengiriman melalui pos.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keenam, pembayaran dan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019 dapat dilakukan paling lambat pada 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Ketujuh, penyampaian SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 dapat dilakukan paling lambat 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu penyetoran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedelapan, terhadap permohonan layanan administrasi perpajakan seperti Surat Keterangan Bebas (SKB), pemindahbukuan, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), dan lain-lain – yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelum SE Dirjen Pajak ini diterbitkan – diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa kontak langsung dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Kesembilan, terhadap kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penegakan hukum dan penyelesaian keberatan, diupayakan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya serta memprioritaskan kegiatan yang mendekati jatuh tempo.

Kesepuluh, tindakan penagihan aktif sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan.

Kesebelas, kegiatan menghadiri sidang banding dan gugatan, baik di pengadilan pajak, pengadilan umum, dan pengadilan tata usaha negara tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Kepresidenan. (http://ksp.go.id/waspada-corona/index.html).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kedua belas, kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, rapat koordinasi, konsinyasi, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan sejenis, yang dilakukan secara langsung agar ditiadakan. Kegiatan-kegiatan tersebut agar dioptimalkan dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.

Ketiga belas, kegiatan study visit, praktik kerja lapangan, magang, dan riset yang dilakukan oleh pelajar/mahasiswa di lingkungan DJP ditiadakan sementara. Keempat belas, prosedur penerimaan berkas fisik agar memperhatikan ketentuan pencegahan penyebaran COVID-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR