ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 13:00 WIB
Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap agar SPT Tahunan yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap.

Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi bisa dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

"SPT dinyatakan tidak lengkap jika ... keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan ... belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa," bunyi Pasal 12 ayat (5) huruf h PER-02/PJ/2019, dikutip Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan yang menyatakan kurang bayar, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29, surat setoran pajak, ataupun sarana administrasi lainnya.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melampirkan neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lainnya

Jika wajib pajak orang pribadi memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit KAP, laporan keuangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam hal wajib pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung PPh terutang maka rekapitulasi peredaran bruto dan biaya harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila wajib pajak merupakan orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT.

Dalam hal wajib pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21, SPT Tahunan harus dilampiri formulir 1721 A1/1721 A2 ataupun bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun karyawan wajib pajak, SPT Tahunan harus dilampiri surat kuasa khusus.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, SPT Tahunan harus dilampiri surat keterangan kematian.

Dalam hal SPT Tahunan turut memperhitungkan kompensasi kerugian, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penghitungan kompensasi kerugian.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Untuk wajib pajak suami-istri berstatus pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT.

Wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM.

Jika wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan ke dalam SPT Tahunan.

Terakhir, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN