Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap agar SPT Tahunan yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap.
Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi bisa dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.
"SPT dinyatakan tidak lengkap jika ... keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan ... belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa," bunyi Pasal 12 ayat (5) huruf h PER-02/PJ/2019, dikutip Senin (11/3/2024).
Bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan yang menyatakan kurang bayar, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29, surat setoran pajak, ataupun sarana administrasi lainnya.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melampirkan neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lainnya
Jika wajib pajak orang pribadi memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit KAP, laporan keuangan tersebut harus dilampirkan.
Dalam hal wajib pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung PPh terutang maka rekapitulasi peredaran bruto dan biaya harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.
Bila wajib pajak merupakan orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT.
Dalam hal wajib pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21, SPT Tahunan harus dilampiri formulir 1721 A1/1721 A2 ataupun bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.
Apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun karyawan wajib pajak, SPT Tahunan harus dilampiri surat kuasa khusus.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, SPT Tahunan harus dilampiri surat keterangan kematian.
Dalam hal SPT Tahunan turut memperhitungkan kompensasi kerugian, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penghitungan kompensasi kerugian.
Untuk wajib pajak suami-istri berstatus pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT.
Wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM.
Jika wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan ke dalam SPT Tahunan.
Terakhir, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.