ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 13:00 WIB
Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap agar SPT Tahunan yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap.

Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi bisa dinyatakan sebagai SPT yang tidak lengkap.

"SPT dinyatakan tidak lengkap jika ... keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan ... belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa," bunyi Pasal 12 ayat (5) huruf h PER-02/PJ/2019, dikutip Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Bila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan yang menyatakan kurang bayar, wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29, surat setoran pajak, ataupun sarana administrasi lainnya.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melampirkan neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lainnya

Jika wajib pajak orang pribadi memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit KAP, laporan keuangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam hal wajib pajak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung PPh terutang maka rekapitulasi peredaran bruto dan biaya harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Bila wajib pajak merupakan orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT.

Dalam hal wajib pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21, SPT Tahunan harus dilampiri formulir 1721 A1/1721 A2 ataupun bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Apabila SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun karyawan wajib pajak, SPT Tahunan harus dilampiri surat kuasa khusus.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dan SPT-nya ditandatangani oleh ahli waris, SPT Tahunan harus dilampiri surat keterangan kematian.

Dalam hal SPT Tahunan turut memperhitungkan kompensasi kerugian, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penghitungan kompensasi kerugian.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk wajib pajak suami-istri berstatus pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), wajib pajak harus melampirkan penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak berstatus PH atau MT.

Wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh menggunakan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM.

Jika wajib pajak turut memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan untuk menentukan nilai PPh terutang, wajib pajak harus melampirkan bukti pemotongan zakat atau sumbangan ke dalam SPT Tahunan.

Terakhir, wajib pajak orang pribadi harus melampirkan penyusutan dan amortisasi fiskal dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan di dalam laporan keuangan tersebut terdapat biaya penyusutan atau amortisasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra