KEBIJAKAN PEMERINTAH

Simak! Ini Deret Stimulus untuk Pulihkan Sektor Otomotif dan Properti

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:00 WIB
Simak! Ini Deret Stimulus untuk Pulihkan Sektor Otomotif dan Properti

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) mempersilahkan duduk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut semua anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saling berkolaborasi untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah pada 2022. Menurutnya, dukungan untuk kedua sektor tersebut juga diberikan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ketiga institusi melakukan peran masing-masing untuk tujuan pemulihan sektor otomotif," katanya dalam rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melanjutkan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu diambil untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti yang belum kembali seperti situasi sebelum Covid-19.

Sepanjang 2021, realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat senilai Rp2,91 triliun. Angka tersebut dimanfaatkan oleh 6 pabrikan.

Dalam mendukung sektor otomotif, BI juga kembali memberikan kelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor. Sementara OJK, memberikan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pada tahun lalu, kredit kendaraan bermotor tercatat Rp96,68 triliun atau 2,29 juta rekening. Sementara pembiayaan dengan DP 0% tercatat Rp142,0 triliun, serta DP 25%-50% senilai Rp44,53 triliun.

Sri Mulyani menyebut kolaborasi stimulus juga berlaku untuk mendukung pemulihan sektor properti. Ketika pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN rumah DTP, BI memberikan pelonggaran uang muka kredit perumahan.

Adapun OJK, memberikan pelonggaran ATMR, pelonggaran ketentuan tarif premi asuransi, dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Ini kami harapkan akan terus mendorong kembali sektor konstruksi dan properti karena multiplier-nya luar biasa besar dan memiliki dampak yang sangat luas sehingga kami terus mengkalibrasi apa lagi yang perlu ditingkatkan bersama-sama," ujarnya.

Stimulus tersebut juga telah berlaku sejak tahun lalu. Hasilnya, realisasi insentif PPN rumah DTP tercatat senilai Rp790 miliar, sedangkan kredit sektor properti mencapai Rp462,75 triliun atau 2,67 juta rekening. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP