KEBIJAKAN PEMERINTAH

Simak! Ini Deret Stimulus untuk Pulihkan Sektor Otomotif dan Properti

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:00 WIB
Simak! Ini Deret Stimulus untuk Pulihkan Sektor Otomotif dan Properti

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) mempersilahkan duduk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut semua anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saling berkolaborasi untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah pada 2022. Menurutnya, dukungan untuk kedua sektor tersebut juga diberikan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ketiga institusi melakukan peran masing-masing untuk tujuan pemulihan sektor otomotif," katanya dalam rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melanjutkan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu diambil untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif dan properti yang belum kembali seperti situasi sebelum Covid-19.

Sepanjang 2021, realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat senilai Rp2,91 triliun. Angka tersebut dimanfaatkan oleh 6 pabrikan.

Dalam mendukung sektor otomotif, BI juga kembali memberikan kelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor. Sementara OJK, memberikan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada tahun lalu, kredit kendaraan bermotor tercatat Rp96,68 triliun atau 2,29 juta rekening. Sementara pembiayaan dengan DP 0% tercatat Rp142,0 triliun, serta DP 25%-50% senilai Rp44,53 triliun.

Sri Mulyani menyebut kolaborasi stimulus juga berlaku untuk mendukung pemulihan sektor properti. Ketika pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPN rumah DTP, BI memberikan pelonggaran uang muka kredit perumahan.

Adapun OJK, memberikan pelonggaran ATMR, pelonggaran ketentuan tarif premi asuransi, dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Ini kami harapkan akan terus mendorong kembali sektor konstruksi dan properti karena multiplier-nya luar biasa besar dan memiliki dampak yang sangat luas sehingga kami terus mengkalibrasi apa lagi yang perlu ditingkatkan bersama-sama," ujarnya.

Stimulus tersebut juga telah berlaku sejak tahun lalu. Hasilnya, realisasi insentif PPN rumah DTP tercatat senilai Rp790 miliar, sedangkan kredit sektor properti mencapai Rp462,75 triliun atau 2,67 juta rekening. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra