PER-14/PJ/2020

Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:09 WIB
Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing).

Sesuai dengan ketentuan dalam lampiran beleid yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 ini, wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

“Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik (e-filing) melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam lampiran tersebut, dikutip pada Kamis (6/8/2020). Simak artikel ‘Perdirjen Baru Soal Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing) adalah sebagai berikut. Pertama, wajib pajak mengakses laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id). Kedua, wajib pajak memilih menu e-objection pada laman DJP Online.

Ketiga, wajib pajak melakukan pengisian surat keberatan sesuai petujuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, dalam pengisian alasan keberatan, wajib pajak dapat memilih untuk mengisi kolom yang tersedia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan.

Jika memilih kolom yang tersedia, wajib pajak dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter. Sementara, jika memilih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu file dengan ukuran maksimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen itu disarankan merupakan hasil konversi (bukan pemindaian).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, jika wajib pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, wajib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan. Keenam, wajib pajak menandatangani surat keberatan dengan tanda tangan elektronik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik.

Ketujuh, wajib pajak mengirim (submit) surat keberatan pada menu yang disediakan. Kedelapan, atas penyampaian itu, bukti penerimaan elektronik diberikan kepada wajib pajak melalui email yang terdaftar dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Kesembilan, bukti penerimaan elektronik juga dapat diunduh dalam aplikasi e-objection. Kesepuluh, jika berdasarkan hasil validasi sistem, wajib pajak tidak dapat mengajukan proses penyampaian surat keberatan, wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan atau kantor layanan informasi dan pengaduan (Kring Pajak 1500200) untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?