KEBIJAKAN BEA CUKAI

Simak! Ini 9 Arah Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:00 WIB
Simak! Ini 9 Arah Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyusun 9 arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2023.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah memerinci arah kebijakan kepabeanan dan cukai 2023. Pertama, memperkuat National Logistic Ecosystem (NLE) yang kini sudah berjalan.

"Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2023 diarahkan pada pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional," bunyi dokumen KEM-PPKF, dikutip pada Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Arah kebijakan kepabeanan dan cukai 2023 yang kedua yakni harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait. Ketiga, pemerintah akan menerapkan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta intensifikasi cukai untuk mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Keempat, melakukan penyelarasan proses bisnis serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kepuasan pengguna jasa. Kelima, memberikan fasilitasi kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran melalui penguatan dan harmonisasi kebijakan kawasan berfasilitas, serta penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Keenam, meningkatkan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance (audit) kepabeanan dan cukai dalam mendorong peningkatan basis penerimaan dan kepatuhan pengguna jasa. Ketujuh, mengoptimalkan kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai melalui partisipasi aktif dalam forum-forum internasional.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kedelapan, melakukan penataan manajemen sumber daya manusia yang lebih transparan, adil, dan mendorong kredibilitas organisasi melalui pengembangan pola mutasi, pola karier dan manajemen talenta. Terakhir, melakukan penataan kelembagaan unit pusat dan vertikal yang agile dan sesuai kebutuhan organisasi melalui pembentukan kantor baru, penyesuaian tipologi instansi vertikal, dan pembagian wilayah kerja.

Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal. Sama halnya dengan pajak, kebijakan kepabeanan dan cukai akan diarahkan untuk mendukung ekonomi hijau.

"Kebijakan perpajakan juga disinergikan dengan langkah penguatan ekonomi hijau dan mendukung pengurangan emisi karbon," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal