KEBIJAKAN BEA CUKAI

Simak! Ini 9 Arah Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:00 WIB
Simak! Ini 9 Arah Kebijakan Teknis Kepabeanan dan Cukai 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyusun 9 arah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai 2023.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah memerinci arah kebijakan kepabeanan dan cukai 2023. Pertama, memperkuat National Logistic Ecosystem (NLE) yang kini sudah berjalan.

"Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2023 diarahkan pada pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dalam rangka mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional," bunyi dokumen KEM-PPKF, dikutip pada Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Arah kebijakan kepabeanan dan cukai 2023 yang kedua yakni harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan K/L terkait. Ketiga, pemerintah akan menerapkan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta intensifikasi cukai untuk mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Keempat, melakukan penyelarasan proses bisnis serta teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam rangka mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kepuasan pengguna jasa. Kelima, memberikan fasilitasi kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran melalui penguatan dan harmonisasi kebijakan kawasan berfasilitas, serta penguatan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Keenam, meningkatkan efektivitas pengawasan pre-clearance, clearance, dan post-clearance (audit) kepabeanan dan cukai dalam mendorong peningkatan basis penerimaan dan kepatuhan pengguna jasa. Ketujuh, mengoptimalkan kerja sama internasional di bidang kepabeanan dan cukai melalui partisipasi aktif dalam forum-forum internasional.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedelapan, melakukan penataan manajemen sumber daya manusia yang lebih transparan, adil, dan mendorong kredibilitas organisasi melalui pengembangan pola mutasi, pola karier dan manajemen talenta. Terakhir, melakukan penataan kelembagaan unit pusat dan vertikal yang agile dan sesuai kebutuhan organisasi melalui pembentukan kantor baru, penyesuaian tipologi instansi vertikal, dan pembagian wilayah kerja.

Secara umum, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal. Sama halnya dengan pajak, kebijakan kepabeanan dan cukai akan diarahkan untuk mendukung ekonomi hijau.

"Kebijakan perpajakan juga disinergikan dengan langkah penguatan ekonomi hijau dan mendukung pengurangan emisi karbon," bunyi dokumen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?