ADMINISTRASI PAJAK

Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:22 WIB
Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

Beberapa video terkait dengan coretax administration system yang diunggah di kanal Youtube DitjenPajakRI. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis saat ini.

Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan hal-hal baru yang tersedia dalam CTAS melalui beberapa video yang diunggah melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Hingga saat ini, Kamis (25/1/2024), ada 5 video yang sudah diunggah.

“Menyongsong kebaruan! Era baru layanan pajak telah tiba, implementasi CTAS akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kemudahan layanan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salah satu hal yang baru adalah saluran layanan administrasi perpajakan Click, Call, Counter (3C). Saat ini, saluran pendaftaran hanya melalui situs web dan loket. Nantinya, dengan implementasi CTAS, ada banyak saluran (omnichannel/3C). Pendaftaran juga dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless).

Kemudian, validasi data yang saat ini terbatas di sistem DJP akan berubah. Dengan adanya CTAS, validasi data dilakukan dengan pihak ketiga. Lalu, alur proses pendaftaran, perubahan data, serta penghapusan NPWP menjadi satu proses dan terintegrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, data-data terkait yang saat ini belum terintegrasi akan diintegrasikan. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP pusat-cabang saling terkait dan terintegrasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, otoritas akan menyediakan layanan informasi bagi wajib pajak melalui tax account management (TAM). TAM merupakan pengelolaan informasi wajib pajak yang berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta Riwayat transaksi perpajakan.

“Data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif serta dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” tulis DJP.

Modernisasi Pembayaran Pajak

Dengan implementasi CTAS, akan ada pula modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem coretax (CTAS) dengan sistem pembayaran bank persepsi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Modernisasi pembayaran pajak itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pembayaran multiakun. Satu kode billing dapat digunakan untuk pembayaran beberapa akun pajak. Kedua, akun deposit pajak. Fasilitas ini sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak.

Ketiga, penyesuaian pembayaran secara online. Contohnya adalah permohonan pemberian imbalan bunga yang dapat diajukan secara online. Status penyelesaian atas permohonan yang dimaksud juga dapat diketahui kapan saja dan dari mana saja.

Keempat, data kewajiban pajak yang terutang. Data tersebut akan muncul pada menu pembayaran dan kode billing dapat dibuat otomatis sesuai dengan nilai yang terutang.

“Masih banyak hal baru yang akan tersedia di sistem coretax DJP. Anda bisa menonton perubahan yang baru di Youtube DitjenPajakRI atau melalui tautan berikut bit.ly/CoretaxBaru,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN