ADMINISTRASI PAJAK

Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:22 WIB
Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024

Beberapa video terkait dengan coretax administration system yang diunggah di kanal Youtube DitjenPajakRI. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) diimplementasikan pada 2024, akan ada hal-hal baru yang berbeda dari proses bisnis saat ini.

Ditjen Pajak (DJP) memperkenalkan hal-hal baru yang tersedia dalam CTAS melalui beberapa video yang diunggah melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Hingga saat ini, Kamis (25/1/2024), ada 5 video yang sudah diunggah.

“Menyongsong kebaruan! Era baru layanan pajak telah tiba, implementasi CTAS akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kemudahan layanan pajak,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Salah satu hal yang baru adalah saluran layanan administrasi perpajakan Click, Call, Counter (3C). Saat ini, saluran pendaftaran hanya melalui situs web dan loket. Nantinya, dengan implementasi CTAS, ada banyak saluran (omnichannel/3C). Pendaftaran juga dilakukan di KPP/KP2KP manapun (borderless).

Kemudian, validasi data yang saat ini terbatas di sistem DJP akan berubah. Dengan adanya CTAS, validasi data dilakukan dengan pihak ketiga. Lalu, alur proses pendaftaran, perubahan data, serta penghapusan NPWP menjadi satu proses dan terintegrasi.

Sejalan dengan hal tersebut, data-data terkait yang saat ini belum terintegrasi akan diintegrasikan. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP pusat-cabang saling terkait dan terintegrasi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selanjutnya, otoritas akan menyediakan layanan informasi bagi wajib pajak melalui tax account management (TAM). TAM merupakan pengelolaan informasi wajib pajak yang berisi profil wajib pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, serta Riwayat transaksi perpajakan.

“Data yang ditampilkan selalu update dan komprehensif serta dapat diakses kapan saja dan dari mana saja,” tulis DJP.

Modernisasi Pembayaran Pajak

Dengan implementasi CTAS, akan ada pula modernisasi pembayaran pajak yang mengusung konsep one stop solution. Dengan konsep tersebut, ada integrasi layanan pembayaran di sistem coretax (CTAS) dengan sistem pembayaran bank persepsi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Modernisasi pembayaran pajak itu mencakup beberapa aspek. Pertama, pembayaran multiakun. Satu kode billing dapat digunakan untuk pembayaran beberapa akun pajak. Kedua, akun deposit pajak. Fasilitas ini sebagai tempat penyimpanan saldo untuk pelunasan semua jenis utang pajak.

Ketiga, penyesuaian pembayaran secara online. Contohnya adalah permohonan pemberian imbalan bunga yang dapat diajukan secara online. Status penyelesaian atas permohonan yang dimaksud juga dapat diketahui kapan saja dan dari mana saja.

Keempat, data kewajiban pajak yang terutang. Data tersebut akan muncul pada menu pembayaran dan kode billing dapat dibuat otomatis sesuai dengan nilai yang terutang.

“Masih banyak hal baru yang akan tersedia di sistem coretax DJP. Anda bisa menonton perubahan yang baru di Youtube DitjenPajakRI atau melalui tautan berikut bit.ly/CoretaxBaru,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan