Naskah dinas elektronik. (tangkapan dari media sosial Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews—Guna mewujudkan digital workplace di lingkungan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) menerapkan naskah dinas elektronik atau naskah dinas yang diterbitkan kepada pemangku kepentingan DJP dengan tanda tangan elektronik.
“Sekarang DJP menerapkan naskah dinas elektronik dengan tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas dalam bentuk E-Sign berupa QRCode,” cuit Ditjen Pajak dalam media sosial, Selasa (9/6/2020).
DJP menjelaskan tanda tangan elektronik (digital signature) yang digunakan berupa E-Sign yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) sesuai dengan UU No. 11/2008 tentang informasi dan teknologi elektronik.
Kemudian, bentuk E-Sign dalam naskah dinas berupa QRCode pada ruang tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas. Selain itu, DJP juga menjelaskan cara memvalidasi naskah dinas elektronik tersebut.
Dalam paparannya yang disampaikan melalui medsos, validasi naskah dinas elektronik dilakukan dengan memindai QRCode menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diakses secara bebas melalui App Store dan PlayStore.
Hasil pemindaian QRCode akan mengarahkan pengguna pada laman yang berisi naskah dinas elektronik tersebut. Meski begitu, tidak semua naskah dinas dapat ditandatangani secara elektronik.
Naskah dinas teknis perpajakan yang masih diterbitkan secara manual dengan tanda tangan dan cap basah antara lain Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keterangan Bebas (SKB) dan lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
pertanggal hari ini..saya sudah lebih 10 kali gagal login di akun djp saya..padahal saya sudah memasukakn NPWP dan pasword dg benar..apa yg menyebabkan gagal login seperti ini.. jika ada kesalahan kenapa tidak ada pemberitahuan melaluli email ..