ADMINISTRASI PAJAK

Simak! DJP Mulai Menerapkan Naskah Dinas Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:23 WIB
Simak! DJP Mulai Menerapkan Naskah Dinas Elektronik

Naskah dinas elektronik. (tangkapan dari media sosial Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mewujudkan digital workplace di lingkungan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) menerapkan naskah dinas elektronik atau naskah dinas yang diterbitkan kepada pemangku kepentingan DJP dengan tanda tangan elektronik.

“Sekarang DJP menerapkan naskah dinas elektronik dengan tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas dalam bentuk E-Sign berupa QRCode,” cuit Ditjen Pajak dalam media sosial, Selasa (9/6/2020).

DJP menjelaskan tanda tangan elektronik (digital signature) yang digunakan berupa E-Sign yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) sesuai dengan UU No. 11/2008 tentang informasi dan teknologi elektronik.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, bentuk E-Sign dalam naskah dinas berupa QRCode pada ruang tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas. Selain itu, DJP juga menjelaskan cara memvalidasi naskah dinas elektronik tersebut.

Dalam paparannya yang disampaikan melalui medsos, validasi naskah dinas elektronik dilakukan dengan memindai QRCode menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diakses secara bebas melalui App Store dan PlayStore.

Hasil pemindaian QRCode akan mengarahkan pengguna pada laman yang berisi naskah dinas elektronik tersebut. Meski begitu, tidak semua naskah dinas dapat ditandatangani secara elektronik.

Naskah dinas teknis perpajakan yang masih diterbitkan secara manual dengan tanda tangan dan cap basah antara lain Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keterangan Bebas (SKB) dan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 09:27 WIB

pertanggal hari ini..saya sudah lebih 10 kali gagal login di akun djp saya..padahal saya sudah memasukakn NPWP dan pasword dg benar..apa yg menyebabkan gagal login seperti ini.. jika ada kesalahan kenapa tidak ada pemberitahuan melaluli email ..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?