ADMINISTRASI PAJAK

Simak! DJP Mulai Menerapkan Naskah Dinas Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:23 WIB
Simak! DJP Mulai Menerapkan Naskah Dinas Elektronik

Naskah dinas elektronik. (tangkapan dari media sosial Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mewujudkan digital workplace di lingkungan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) menerapkan naskah dinas elektronik atau naskah dinas yang diterbitkan kepada pemangku kepentingan DJP dengan tanda tangan elektronik.

“Sekarang DJP menerapkan naskah dinas elektronik dengan tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas dalam bentuk E-Sign berupa QRCode,” cuit Ditjen Pajak dalam media sosial, Selasa (9/6/2020).

DJP menjelaskan tanda tangan elektronik (digital signature) yang digunakan berupa E-Sign yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) sesuai dengan UU No. 11/2008 tentang informasi dan teknologi elektronik.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kemudian, bentuk E-Sign dalam naskah dinas berupa QRCode pada ruang tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas. Selain itu, DJP juga menjelaskan cara memvalidasi naskah dinas elektronik tersebut.

Dalam paparannya yang disampaikan melalui medsos, validasi naskah dinas elektronik dilakukan dengan memindai QRCode menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diakses secara bebas melalui App Store dan PlayStore.

Hasil pemindaian QRCode akan mengarahkan pengguna pada laman yang berisi naskah dinas elektronik tersebut. Meski begitu, tidak semua naskah dinas dapat ditandatangani secara elektronik.

Naskah dinas teknis perpajakan yang masih diterbitkan secara manual dengan tanda tangan dan cap basah antara lain Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keterangan Bebas (SKB) dan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2020 | 09:27 WIB

pertanggal hari ini..saya sudah lebih 10 kali gagal login di akun djp saya..padahal saya sudah memasukakn NPWP dan pasword dg benar..apa yg menyebabkan gagal login seperti ini.. jika ada kesalahan kenapa tidak ada pemberitahuan melaluli email ..

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU