PER-03/PJ/2022

Simak! DJP Ingatkan Lagi Ketentuan Jumlah Pemberian NSFP ke PKP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:30 WIB
Simak! DJP Ingatkan Lagi Ketentuan Jumlah Pemberian NSFP ke PKP

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menyosialisasikan beleid terbarunya, PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Salah satu poin penting yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 adalah ketentuan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada pengusaha kena pajak (PKP).

Seperti diketahui, NSFP merupakan salah satu syarat bagi PKP untuk bisa membuat e-faktur. NSFP diberikan dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang ditentukan DJP.

"NSFP diperoleh berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PKP. Permintaan NSFP dapat diajukan secara elektronik melalui laman e-Nofa Online atau web efaktur.pajak.go.id atau diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Martin Purnama Putra, dilansir pajak.go.id, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Martin menambahkan bahwa PER-03/PJ/2022 mengatur jumlah pemberian NSFP kepada PKP. DJP memberikan NSFP kepada PKP dengan jumlah pemberian NSFP sesuai dengan jumlah yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (7) PER-03/PJ/2022.

Pertama, NSFP diberikan paling banyak 75 NSFP bagi PKP baru dikukuhkan, PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak, atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak.

Kedua, NSFP diberikan paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya, bagi PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan faktur pajak lebih dari 75 faktur pajak.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

"NSFP dengan jumlah tertentu dapat diberikan bagi PKP baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu," ujar Martin.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?