PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:30 WIB
Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukah Anda, bagaimana proses renegosiasi berlangsung?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter-nya mengunggah video yang berisi cerita di balik renegosiasi P3B Indonesia dan Singapura tersebut. Video berdurasi 5 menit ini menampilkan cerita dari salah satu negosiator dari BKF yaitu Chintya Pramasanti.

“P3B ini juga sering kali menjadi salah satu isu yang diangkat di pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia dengan Presiden Singapura, maupun Menteri Keuangan Indonesia dan Menteri Keuangan Singapura,” ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, Chintya Pramasanti berperan dalam mempersiapkan posisi maupun analisis-analisis perpajakan sebelum perundingan dilakukan. Selain itu, dia juga menjadi bagian dari tim yang menyiapkan draf perundingan sebagai pegangan para pimpinan saat berunding.

Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Dalam video tersebut, Chintya mengatakan usulan renegosiasi muncul dari Singapura. Menurutnya, Singapura melihat perlunya perbaikan P3B untuk bisa mendorong investasi dan Indonesia mengamini hal tersebut. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, lanjut dia, ada dua kementerian yang terlibat. Keduanya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan diwakili oleh BKF dan Ditjen Pajak.

“BKF di sini posisinya sebagai competent authority untuk pembentukan P3B sehingga posisinya sebagai lead negotiator,” imbuh Chintya. Simak video selengkapnya di bawah ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra