PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:30 WIB
Simak Cerita Negosiator Pembaruan P3B Indonesia & Singapura di Sini

Penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukah Anda, bagaimana proses renegosiasi berlangsung?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter-nya mengunggah video yang berisi cerita di balik renegosiasi P3B Indonesia dan Singapura tersebut. Video berdurasi 5 menit ini menampilkan cerita dari salah satu negosiator dari BKF yaitu Chintya Pramasanti.

“P3B ini juga sering kali menjadi salah satu isu yang diangkat di pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia dengan Presiden Singapura, maupun Menteri Keuangan Indonesia dan Menteri Keuangan Singapura,” ujarnya dalam video tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, Chintya Pramasanti berperan dalam mempersiapkan posisi maupun analisis-analisis perpajakan sebelum perundingan dilakukan. Selain itu, dia juga menjadi bagian dari tim yang menyiapkan draf perundingan sebagai pegangan para pimpinan saat berunding.

Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Dalam video tersebut, Chintya mengatakan usulan renegosiasi muncul dari Singapura. Menurutnya, Singapura melihat perlunya perbaikan P3B untuk bisa mendorong investasi dan Indonesia mengamini hal tersebut. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, lanjut dia, ada dua kementerian yang terlibat. Keduanya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan diwakili oleh BKF dan Ditjen Pajak.

“BKF di sini posisinya sebagai competent authority untuk pembentukan P3B sehingga posisinya sebagai lead negotiator,” imbuh Chintya. Simak video selengkapnya di bawah ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN