Penandatanganan kesepakatan pembaruan P3B Indonesia dan Singapura pada Selasa (4/2/2020). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukah Anda, bagaimana proses renegosiasi berlangsung?
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter-nya mengunggah video yang berisi cerita di balik renegosiasi P3B Indonesia dan Singapura tersebut. Video berdurasi 5 menit ini menampilkan cerita dari salah satu negosiator dari BKF yaitu Chintya Pramasanti.
“P3B ini juga sering kali menjadi salah satu isu yang diangkat di pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia dengan Presiden Singapura, maupun Menteri Keuangan Indonesia dan Menteri Keuangan Singapura,” ujarnya dalam video tersebut.
Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, Chintya Pramasanti berperan dalam mempersiapkan posisi maupun analisis-analisis perpajakan sebelum perundingan dilakukan. Selain itu, dia juga menjadi bagian dari tim yang menyiapkan draf perundingan sebagai pegangan para pimpinan saat berunding.
Seperti diberitakan sebelumnya, perundingan telah dimulai sejak 2015 dan berlangsung selama lima putaran. Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.
Dalam video tersebut, Chintya mengatakan usulan renegosiasi muncul dari Singapura. Menurutnya, Singapura melihat perlunya perbaikan P3B untuk bisa mendorong investasi dan Indonesia mengamini hal tersebut. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.
Dalam proses renegosiasi P3B tersebut, lanjut dia, ada dua kementerian yang terlibat. Keduanya adalah Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan diwakili oleh BKF dan Ditjen Pajak.
“BKF di sini posisinya sebagai competent authority untuk pembentukan P3B sehingga posisinya sebagai lead negotiator,” imbuh Chintya. Simak video selengkapnya di bawah ini. (kaw)
Yuk simak video berikut untuk mengetahui manfaat dan cerita di balik proses penandatanganan P3B ini!#infofiskalhttps://t.co/UuvxLhUYHd
— BKF Kemenkeu (@BKFKemenkeu) February 11, 2020
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.